TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gegara cekcok urusan tarif berhubungan badan, seorang bos kafe ayunkan celurit ke seorang pelanggan yang tak terima harus bayar sebesar Rp 150.000,-,
Insiden yang berujung tewasnya korban IGMS (51) ini terjadi di depan Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Bali, pada Minggu (11/10/2020) dini hari.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, korban merupakan pelanggan kafe dan pelakunya pemilik kafe yang berinisial IA (34).
Sebelum kejadian, korban minum minuman keras di warung yang ada di samping Kafe Jelita.
Setelah itu, korban masuk ke Kafe Jelita dan mengajak karyawan Kafe Jelita yang berinisial FM berhubungan badan.
Baca: Polresta Tangerang Tegaskan Bagi Pelajar yang Ikut Demo Akan Dicatat di SKCK
Baca: BMKG Laporkan Fenomena La Nina, Jokowi Peringatkan Antisipasi Potensi Bencana
Di dalam kamar, korban menanyakan berapa tarif yang harus dibayar.
"Setelah diberitahukan tarif sebesar Rp 150.000, tiba-tiba korban menodongkan sebilah pisau ke arah wajahnya FM," kata Citra, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Saat itu, korban mengatakan kepada FM, tak ingin membayar pakai uang namun pakai pisau.
FM lalu berontak dan keluar dari kamar untuk meminta pertolongan.
Korban lantas diminta keluar kamar oleh pekerja kafe lainnya.
Baca: Deretan Zodiak Ini Dikenal Dingin dan Tak Berperasaan, Sangat Jarang Menunjukkan Sisi Emosional
Baca: Ketua Presidium IPW: Penangkapan Tokoh KAMI Hanya Terapi Kejut Bagi Aktivis yang Kritis
Pelaku yang saat itu di rumah mendapatkan pesan adanya keributan di kafe miliknya.
Ia lantas menuju kafe dengan membawa celurit dan menyimpannya di bawah meja.
Sesaat kemudian, korban keluar dari dalam Kafe Jelita dan tanpa sengaja bersenggolan dengan penjaga kafe lainnya hingga terjadilah cekcok mulut.
Polisi bersama warga sekitarnya yang sudah di lokasi berusaha menenangkannya.
Namun, korban mengeluarkan pisau lipat dan menusuk penjaga kafe yang bernama Paris Pratama.
Baca: Satpam Unisba Dipukul Aparat, Kapolrestabes Bandung Sebut Masalah Selesai dan Oknum Dapat Sanksi
Baca: Viral Satpam Kampus Dipukul Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, Unisba Layangkan Surat Aduan
Polisi lalu berusaha merebut pisau tersebut.
Namun, tersangka IA dengan membawa celurit menghampiri korban dan menebasnya di bagian kepala.
Korban tersungkur hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah pada siang harinya.
Sementara pelaku menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.
Tersangka IA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, berisi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca: Lowongan Kerja PT Yakult Indonesia Persada, Buka Untuk Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Ini Daftarnya
Baca: Anggota DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin Sebut Mosi Tidak Percaya Tak Bisa Lengserkan Jokowi
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipicu Tarif Berhubungan Badan, Bos Kafe Celurit Pelanggannya hingga Tewas"