Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI dikabarkan menangkap sejumlah tokoh yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penangkapan dilakukan sejak 7 Oktober 2020 lalu.
Dari daftar nama yang beredar di pesan singkat WhatsApp, total kepolisian telah menangkap 6 orang terkait tulisan di sosial medianya yang diduga menyebarkan hoax terkait Omnibus Law.
Baca: BMKG: Waspadai Siklon Tropis Nangka 988, Berikut Daftar Wilayah Indonesia yang Kena Dampaknya
Baca: Polisi Buru Pria yang Diduga Perkosa Seekor Kuda, Pasangan yang Bercinta dengan Anjing Ditangkap
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih belum membenarkan informasi daftar tokoh yang telah ditangkap polisi karena diduga sebarkan hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dihubungi, Selasa (13/10/2020)
Daftar nama tokoh yang diduga telah ditangkap adalah Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella pada 7 Oktober 2020 lalu.
Yang kedua, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Sumatera Utara Khairi Amri pada 9 Oktober 2020.
Selanjutnya, Kingkin Anida yang merupakan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 Oktober 2020.
Kemudian, deklator KAMI Anton Permana yang ditangkap pada 11 Oktober 2020.
Kemudian, Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah dan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pada 12 Oktober 2020.
(Tribunnewswiki.com/SO/ Tribunnews.com/Igman Ibrahim/ Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Juga Ditangkap" dan di Tribunnews.com dengan judul “Mabes Polisi Juga Mengaku Tangkap Dua Deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana”