Lagi, Bareskrim Polri Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Penangkapan Jumhun Hidayat menambah daftar panjang para petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian.


zoom-inlihat foto
aktivis-kami-jumhur-hidayat-1.jpg
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020) hari ini.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10/2020) hari ini.

Bareskrim Polri membenarkan penangkapan Anggota Komite Eksekutif KAMI tersebut yang dilakukan pada pagi tadi.

Polisi juga membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap petinggi KAMI lainnya yaitu, Anton Permana.

Sebelumnya Anton yang menjadi deklarator KAMI ditangkap pada Senin (12/10/2020) kemarin.

Penangkapan Jumhun Hidayat menambah daftar panjang para petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian.

Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Siang Ini, 12 Ribu Petugas Gabungan Disebar di Beberapa Titik Lokasi

Baca: Gatot Nurmantyo

Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat.
Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat. (Tribunnews.com/ Ria Anatasia)

"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Namun Awi tidak menjelaskan perihal kronologi penangkapan keduanya.

Akan tetapi ada dugaan kedua petinggi KAMI itu ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain Anton Permana dan Jumhur Hidayat, Bareskrim Polri juga menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan.

Syahaganda ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa Subuh.

Baca: Syahganda Nainggolan

Baca: SBY Ungkap Alasan Partai Demokrat Menolak Disahkan UU Cipta Kerja: Ada Masalah di Sana Sini

Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan.
Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan. (Fabian Januarius Kuwado via Kompas.com)

"Ya benar (ditangkap) oleh Siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa seperti dikuitip dari Kompas.com.

Menurut pihak kepolisian, Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasusnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan Ketua KAMI Medan serta dua orang lainnya terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020). 

Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.

Baca: Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Digelar, Sejumlah Tokoh Nasional Bergabung

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo: Pasti Ada Dalang dan Dibiayai Asing

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyampaikan orasi saat deklarasi KAMI di Alun-alun Kota Magelang, Jumat (18/9/2020).
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyampaikan orasi saat deklarasi KAMI di Alun-alun Kota Magelang, Jumat (18/9/2020). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas tiga orang tersebut.

Menurut dia, atas kasus tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Ketiganya pun akan dibawa ke Jakarta.

“Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," kata Martuani.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved