TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan beberapa kebijakan saat PSBB transisi selama 12-25 Oktober 2020.
Pelonggaran saat PSBB transisi salah satunya adalah bioskop diperbolehkan beroperasi kembali.
Sebagaimana diketahui, bioskop telah ditutup sejak awal pandemi Covid-19 pada April 2020 lalu.
Akan tetapi Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau agar peroperasian bioskop tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Sjafruddin mengatakan, pengusaha bioskop tentu mengapresiasi kebijakan itu.
Baca: Selama PSBB Transisi, Ini Kegiatan yang Diboleh Dilakukan, Nonton Bioskop hingga Bekerja di Kantor
Baca: Ada di Barisan Depan saat Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa UGM Dipaksa Mengaku sebagai Provokator
Namun diharapkan kebijakan ini adalah pasti dan tak lagi berubah secara tiba-tiba.
Sebab, sepanjang masa PSBB sebelumnya bioskop sudah beberapa kali direncanakan untuk buka.
Sayangnya kebijakan itu tiba-tiba dicabut kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebelumnya kan dibilang buka kemudian tutup lagi, itu sudah berapa kali dan ini lagi (diberi izin buka).
Mudah-mudahan ini yang terakhir, janganlah entar buka, entar tutup.
Ini kayak orang bawa mobil enggak pakai lampu sen, hanya dia dan Tuhan doang yang tahu mau ke kanan atau ke kiri, yah kan enggak benar dong itu," ujar Djonny pada Senin (12/10/2020).
Baca: Ferdinand Hutahaean
Baca: Viral Batu Malin Kundang Tenggelam Akibat Air Pasang, Pemkot Padang Coba Keringkan Lokasi
Meski demikian, Djonny tetap mengapresiasi keputusan pemerintah ini.
"Namun demikian, kami mengapresiasi, terima kasih (dengan kebijakan bioskop diberi izin buka lagi) pada gubernur, dinas pariwisata dan ekonomi kreatif, juga dinas kesehatan," ungkap Djonny.
Ia pun memastikan, pihak pengusaha bioskop akan terus berkomitmen menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah (pemda).
Menurutnya, persiapan protokol kesehatan di bioskop telah dilakukan sedari lama.
"Kami tetap berkomitmen dan mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh pemda, dan kami tetap mendukung semua petunjuk-petunjuknya," katanya.
Rencana pembukaan bioskop memang sempat empat kali mencuat.
Baca: Bioskop Online & Visinema Rilis Konser Wave Of Cinema, Hadirkan 30 Musisi dengan Konsep Semi Live
Baca: Sejumlah Aturan yang Wajib Dipatuhi Bila Bioskop Kembali Dibuka di Tengah Pandemi Covid-19
Seperti, pada rencana pembukaan bioskop yang batal di 29 Juli 2020.
Begitu pula rencana pembukaan di masa PSBB 31 Juli-13 Agustus 2020 dan PSBB Transisi 14-27 Agustus 2020 yang juga dibatalkan.
Terakhir, pada 26 Agustus 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan langsung bahwa bioskop akan segera dibuka kembali dalam waktu dekat.
Namun angin segar itu hanya berlalu, karena pengetatan PSBB diberlakukan sejak 14 September-11 Oktober 2020.
Adapun dalam pembukaan bioskop di masa PSBB Transisi ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan beberapa ketentuan protokol kesehatan.
Baca: Ingin Segera Kampanye, Donald Trump Sudah Tak Minum Obat Covid-19: Saya Kebal Virus Corona
Baca: Tanpa Disadari, 6 Kebiasaan di Pagi Hari Ini Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit Kanker
Di antaranya, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
Pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang.
Kemudian, alat makan-minum harus disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, serta petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Kendati demikian, izin pembukaan setiap bioskop akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah pihak bioskop tersebut mengajukan permohonan persetujuan teknis, yang didalamnya mencakup kesiapan protokol kesehatan yang bakal diterapkan.
(Tribunnewswiki.com/SO/ Kompas.com/Yohana Artha Uly)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bioskop Bisa Beroperasi pada PSBB Transisi, Pengusaha: Jangan Entar Buka, Entar Tutup..."