Sebab apa yang dilaporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers atau UU Pers.
Karenanya Tim Relawan Jokowi Bersatu diminta berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pers, sebelum membuat laporan polisi.
Namun hingga kini, Dewan Pers menyebutkan belum adanya laporan masuk atas nama Najwa Shihab.
Meskipun demikian, Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.
Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Baca: Dilaporkan Relawan Jokowi karena Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Buka Suara: Saya Siap
Baca: Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab Atas Kasus Cyber Bullying: Wawancara Kursi Kosong Melukai Hati
"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.
Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia ( KPI).
"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia.
Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul Heboh Disebut Kirim Pesan Minta Tolong Saat Live di TV, Najwa Shihab Buka Suara: Berani Ambil Sikap!
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Restu) (Tribunnews/Kompas)