Penambahan tersebut juga dilatarbelakangi pendidikan yang tak bersaing.
Jokowi bilang sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39% berpendidikan sekolah dasar.
Baca: 3 Hari Tak Tanggapi Aksi, Jokowi Buka Suara soal UU Cipta Kerja: Sebut buat Anak Muda Pencari Kerja
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.
Berdasarkan data pemerintah terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," terang Jokowi.
Omnibus Law Cipta Kerja dinilai bertujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat secara luas. Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga dijanjikan akan mempermudah pendirian usaha mikro dan kecil.
“Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ungkap Jokowi.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekonom soal UU Cipta Kerja: Kalau Itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?"