Ridwan Kamil Usul Perppu, Anies Semangati Pendemo, Jokowi Larang 34 Gubernur Tolak UU Cipta Karya

Jokowi meminta 34 gubernur satu suara mendukung UU Cipta Karya dan melarang ada penolakan dari 34 gubenur.


zoom-inlihat foto
presiden-republik-indonesia-joko-widodo-2492020.jpg
instagram.com/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada 34 gubernur untuk mendukung UU Cipta Karya dan tidak boleh ada penolakan dari gubernur.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada 34 gubernur untuk mendukung UU Cipta Karya dan tidak boleh ada penolakan dari gubernur.

Jokowi menegaskan hal ini di depan 34 gubernur yang hadir dalam rapat pagi virtual membahas UU Cipta Karya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

Hadir dalam rapat virtual, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menyurati Jokowi agar menerbitkan Perppu dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyemangati saat mendatangi pendemo.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Jokowi juga, kata dia, meminta 34 gubernur yang mengikuti rapat itu untuk satu suara mendukung UU Cipta Karya.

Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.

Baca: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan DPR, Apa Rencana Jokowi Selanjutnya?

Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2020).(Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2020).(Biro Pers Sekretariat Presiden) (Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Jadi tidak ada yang dipresepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," katanya.

 Sikap Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami mendadak viral di media sosial atas tindakannya mengirim surat kepada DPR RI dan pemerintah pusat setelah menemu demonstran yang menolak UU Cipta Kerja.

 Ridwan Kamil menemui pengunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

Baca: 3 Mahasiswa Wartawan GEMA PNJ Hilang saat Liput Demo Omnibus Law, Ketiganya Ditahan Polda Metro Jaya

Di hadapan pengunjuk rasa, Emil menyampaikan telah mendengar aspirasi para buruh mulai dari pasal-pasal omnibus law, masalah cuti, izin TKA, outsourcing, upah, dan lain sebagainya.

"Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahaannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks," kata Ridwan Kamil.

ridwan kamil 00121
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil temui pendemo di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020) (Twitter @ridwankamil)

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, meminta supaya aksi berjalan dengan tertib tanpa adanya anarkistis.

"Saya titip suarakan apa pun, tetapi jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum karena perjuangan buruh sudah sangat jelas, berkomitmen menyampaikan aspirasi tanpa anarki," jelas dia.

Wujud nyata dari hasil dialognya dengan demonstran, Emil pun mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan DPR.

Baca: Viral 5 Mahasiswi UNM Buat Video Tiktok saat Demo Tolak Omnibus Law, Spontan Menari Sindir DPR

"Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden," kata Emil.

Dalam surat tersebut, Emil mengungkapkan penolakan para buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

"Isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law," kata Emil.

Surat itu juga berisi permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu.

Baca: Kesal dan Kecewa Kepada Pemerintah, MUI Keluarkan 7 Poin Taklimat Tolak Omnibus Law

"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," kata dia.





Halaman
123
Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved