
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah) menepis tudingan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kelonggaran kepada tenaga kerja asing (TKA).
Menurut Ida, jika dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, aturan penggunaan TKA dalam UU Cipta Kerja justru lebih ketat.
Dia mengatakan TKA di Indonesia hanya dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu.
Dengan demikian, menurut Ida, tudingan bahwa UU ini memberikan "karpet merah" kepada pekerja asing tidak benar.
"Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki," kata Ida dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan secara virtual, Kamis (8/10/2020), dikutip dari Kompas.
"Jadi saya perlu jelaskan ini menepis bahwa UU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA (bekerja di RI). Jadi, jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," kata dia
Baca: Disahkan, Ini Sejumlah Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Banyak Dapat Sorotan

Namun, aturan dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi TKA yang menempati posisi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
Menaker juga mengatakan aturan TKA dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Ida menjelaskan setiap pemberi kerja wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan langsung oleh pemerintah pusat.
Dalam UU Ketenagakerjaan, kata dia, RPTKA hanya diajukan secara tertulis ke pemerintah pusat.
Baca: Beberapa Pasal tentang Pesangon Hilang dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Penjelasan
-
Isu Pembayaran THR Tahun 2021 Akan Dicicil Ramai Dibicarakan, Ini Jawaban Kemenaker
-
Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Rp 3,5 Juta Pengganti Subsidi Gaji Karyawan
-
Kemenkeu Tegaskan Tahun 2021 Tidak Ada BLT Subsidi Gaji Karyawan
-
Belum Bisa Memastikan Kelanjutan Subsidi Gaji Tahun 2021, Menaker: Tidak Ada Alokasinya di APBN 2021
-
Menaker Ida Fauziah Ungkap Fakta Baru BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021, 'Kita Pertimbangkan'