Menaker Tepis Tudingan UU Cipta Kerja Berikan Kelonggaran kepada Pekerja Asing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan TKA di Indonesia hanya dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu


zoom-inlihat foto
menteri-ketenagakerjaan-ri-ida-fauziah-saat-diwawancarai-secara-khusus-oleh-tribunnews.jpg
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law Cipta Kerja dan pekerja migran Indonesia.


Ia mengatakan sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali.

Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi.

Baca: Ramai Ditolak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Dapat Mengancam Hak Buruh

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucapnya.

Pada 5 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Rapat Paripurna DPR tersebut diwarnai aksi walk out Fraksi dari Partai Demokrat lantaran merasa tidak diberi kesempatan untuk melontarkan pendapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

(Tribunnewswiki/Tyo/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Bantah UU Cipta Kerja Beri "Karpet Merah" ke Pekerja Asing" dan "Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved