Geger Omnibus Law, PP Muhammadiyah: Demo dan Unjuk Rasa Tidak Menyelesaikan Masalah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta masyarakat untuk tenang dalam menghadapi putusan DPR terkait Omnibus Law.


zoom-inlihat foto
sekretaris-umum-pp-muhammadiyah.jpg
KOMPAS.com/SANIA MASHABI
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (10/2/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Banyak mahasiswa dan buruh turun ke jalan tolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kebanyakan dari mereka menyesalkan keputusan DPR yang seakan-akan mempercepat disahkannya UU tersebut.

Pasalnya, banyak pasal yang dianggap kontroversial dan bisa merugikan pekerja buruh.

Contohnya yakni dihapuskannya UMK yang direncanakan diganti menjadi upah per jam.

Menanggapi pro-kontra UU Cipta Kerja, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ucap Mu'ti melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/10/2020).

Ia menyampaikan, sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.

Baca: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Makan Korban, Puluhan Buruh Dilaporkan Kena PHK

Baca: Salah Sebut UU Cipta Kerja jadi UU Cipta Karya, Anggota DPRD di Lamongan Dihujat Massa Mahasiswa

“Selain karena masih dalam masa Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” jelas Abdul Mu’ti.

Namun, DPR mengesahkan UU Omnibus Law.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan aksi jalan kaki menutup ruas jalan flyover Pasupati, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut mereka lakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna.
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan aksi jalan kaki menutup ruas jalan flyover Pasupati, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut mereka lakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ia mengungkapkan, beberapa usul dari Muhammadiyah sebagai organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR, seperti lima UU terkait pendidikan yang dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah,” jelas Abdul Mu’ti.

LP Ma'arif NU merasa DPR berkhianat

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) akan menggugat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada undang-undang omnibus law alias sapu jagat tersebut.

"Apalagi sudah diketok (diputuskan) begini, ya wajib judicial review tentu. Jika yang lain tidak melakukannya, kami akan melakukannya sendiri ya," ujar Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi saat dihubungi pada Selasa (6/10/2020).

Selain berencana menggugatnya ke MK, LP Ma’arif NU juga berencana melakukan pendekatan politik, baik dengan eksekutif maupun legislatif agar UU Cipta Kerja itu direvisi.

"Karena saya kita ini bukan semata-mata masalah hukum," lanjut dia.

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

LP Ma’arif NU merasa cukup kecewa lantaran masih ada pasal yang berkaitan dengan pendidikan pada UU Cipta Kerja.

Apalagi, DPR beberapa waktu lalu sudah menyatakan klaster pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja saat masih berupa rancangan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved