
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Banyak mahasiswa dan buruh turun ke jalan tolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kebanyakan dari mereka menyesalkan keputusan DPR yang seakan-akan mempercepat disahkannya UU tersebut.
Pasalnya, banyak pasal yang dianggap kontroversial dan bisa merugikan pekerja buruh.
Contohnya yakni dihapuskannya UMK yang direncanakan diganti menjadi upah per jam.
Menanggapi pro-kontra UU Cipta Kerja, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.
“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” ucap Mu'ti melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/10/2020).
Ia menyampaikan, sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law.
Baca: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Makan Korban, Puluhan Buruh Dilaporkan Kena PHK
Baca: Salah Sebut UU Cipta Kerja jadi UU Cipta Karya, Anggota DPRD di Lamongan Dihujat Massa Mahasiswa
“Selain karena masih dalam masa Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” jelas Abdul Mu’ti.
Namun, DPR mengesahkan UU Omnibus Law.

-
Apa Itu PPKM Berskala Mikro? Kebijakan Baru Jokowi yang Mulai Berlaku pada 9 Februari 2021
-
Daftar Stasiun yang Sudah Menyediakan Layanan GeNose C-19, Tarif Rp20.000
-
Kemendikbud Resmi Meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan 2021, Ini 4 Bentuk Syarat Kelulusan
-
Koma Selama 10 Bulan, Remaja Ini Tak Tahu Dunia Sudah Berubah Gara-gara Covid-19
-
Soal Gerakan 'Jateng di Rumah Saja', Ganjar: Bukan Lockdown, Kita Sedang Belajar Disiplin