Dilaporkan Relawan Jokowi karena Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Buka Suara: Saya Siap

Buka suara melalui akun Instagramnya, Najwa Shihab mengaku siap memberikan keterangan jika dilaporkan ke polisi.


zoom-inlihat foto
matanajwa-menanti-terawan.jpg
Youtube Najwa Shihab
Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong yang sebelumnya disiapkan untuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam program Mata Najwa 'Menanti Terawan', Senin (28/9/2020).


Najwa Shihab dilaporkan setelah mewawancarai 'bangku kosong' yang seolah-olah Menkes Terawan dalam program Mata Najwa.

Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong yang sebelumnya disiapkan untuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam program Mata Najwa 'Menanti Terawan', Senin (28/9/2020).
Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong yang sebelumnya disiapkan untuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam program Mata Najwa 'Menanti Terawan', Senin (28/9/2020). (Youtube Najwa Shihab)

Dinilai Cyberbully

Berbeda pandangan dengan jurnalis kenamaan Najwa Shihab, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto menilai aksi 'kursi kosong' sebagai tindakan cyber bullying.

"(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10).

Silvia menambahkan, pihaknya tergerak untuk melaporkan Nana karena Menteri Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.

Namun, laporan yang disampaikan oleh Silvia ke Polda Metro Jaya ditolak.

Baca: 16 Pertanyaan Telak Najwa Shihab untuk Menkes Terawan, Dua Pertanyaan Pamungkas: Siap Mundur Pak?

Baca: Masuk Deretan Menteri Layak Direshuffle menurut Pengamat, Menkes Terawan Rupanya Dekat dengan Jokowi

Polisi mengarahkan Silvia untuk melapor ke Dewan Pers karena Najwa Shihab adalah seorang jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers.

"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu," jelasnya.

Dewan pers belum terima laporan

Ketua Komisi Penegakan dan Pegaduan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengaku belum menerima laporan mengenai pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu.

"Sejauh ini saya belum dapat laporan tentang pelaporan itu," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Arif menuturkan, apabila pihak Relawan Jokowi Bersatu berencana melaporkan hal tersebut, maka Dewan Pers akan menerimanya.

Setelah itu, Dewan Pers akan memeriksa apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dimediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Jika mereka melapor akan diterima dan diperiksa apakah kasusnya memenuhi syarat untuk dimediasikan oleh Dewan Pers sesuai UU 40/1999 Tentang Pers," tutur Arif.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers diatur bahwa penyelesaian kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers dilakukan di Dewan Pers.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dipolisikan Relawan Jokowi Karena Kursi Kosong, Najwa Shihab: Saya Siap Memberikan Keterangan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved