
TRIBUNNEWSWIKI.COM - DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai kontroversi masyarakat.
Para buruh dan pekerja menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
Akhirnya buruh dan pekerja pun melakukan aksi demo untuk menolak UU Cipta Kerja.
Sementara itu, pemerintah merilis kelebihan dari UU Cipta Kerja.
Dalam sebuah video berdurasi 2 menit, terdapat 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja menurut pemerintah.
Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden, Selasa (6/10/2020) pagi.
Berikut 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja menurut pemerintah:
1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.
2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:
Baca: Azis Syamsuddin Sebut Ada 18 Anggota DPR Positif Covid-19 Saat Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja
Baca: Omnibus Law UU Cipta Kerja Pangkas Sejumlah Hak Pekerja: Libur Pekerja 2 Hari Seminggu Dihapus
-
Tuai Banyak Protes, Presiden Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras
-
Segini Jumlah Pesangon dan Jaminan untuk Karyawan Korban PHK, Wajib Tau Hal Ini
-
PP Turunan UU Cipta Kerja: Tak Masalah Jika Perusahaan Cuma Bayar Separuh Pesangon, Simak Aturannya
-
Jokowi Teken PP tentang Pengupahan, Ini Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh Pekerja
-
Kritikan Din Syamsuddin Pemicu Pelaporan GAR ITB, dari Balasan ke Moeldoko hingga UU Cipta Kerja