6. Pesangon.
a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.
b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.
7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.
8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) terdapat delapan poin yang menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja.
Berikut 8 poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja menurut Federasi Buruh Lintas Pabrik:
1. Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah yang akan dibentuk ke depan sangat berpotensi memperburuk jaminan kepastian kerja.
2. Praktik outsourcing akan diterapkan pada semua jenis pekerjaan.
3. Batasan maksimal jam lembur menjadi empat jam sehari dan 18 jam dalam seminggu berakibat pada kesehatan buruh dan besaran upah lembur yang tidak sebanding dengan upah minimun.
Baca: 10.000 Anggota Serikat Pekerja Metal di Depok Tolak Keras UU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca: Undang-Undang Cipta Kerja
4. Hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal enam tahun juga dihapus oleh UU Cipta Kerja.
5. Tidak ada kewajiban hukum bagi gubernur untuk menetapkan UMK.
6. Peran negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi. Buruh tidak akan mendapatkan hak pesangon saat terjadi PHK.
7. Berkurangnya hak pesangon.
8. Perusahaan makin mudah melakukan PHK sepihak.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Versi Pemerintah, Ini 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan