Aturan Bagi Pekerja Kontrak dalam UU Cipta Kerja, Tidak Ada Batasan Perpanjangan Masa Kontrak

Dalam UU Cipta Kerja menyebutkan tidak ada batasan waktu perjanjian masa kontrak bagi pekerja kontrak.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tolak-omnibus-law.jpg
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ditandai dengan mengetuk palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal tersebut sebagai tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta.

"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.

"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Terdapat pasal-pasal yang menjadi kontroversi masyarakat yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Batas Kontrak Kerja Bagi Pekerja Kontrak Dihapus

Dalam Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca: Fraksi Partai Demokrat dan PKS Nilai RUU Cipta Kerja Batasi Keterlibatan Publik

Baca: Disahkan, Ini Sejumlah Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Banyak Dapat Sorotan

Di samping itu, dalam Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja terdapat aturan PKWT menurut jenis dan sifatnya menjadi lima poin yaitu :

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (kanal YouTube DPR RI)

Dalam Pasal 59 ayat (2) UU Cipta Kerja disebutkan, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Kemudian, Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Sehingga dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pekerja kontrak akan terus berada dalam masa kontrak dan dapat sewaktu-waktu di PHK.

Baca: Bayang-bayang Ancaman RUU Cipta Kerja Jika Berhasil Disahkan Bisa Ancam Pekerja Kantoran

Baca: Hari Buruh di Tengah Pandemi Corona, Serikat Buruh DIY Tolak Dilanjutkannya RUU Cipta Kerja

Manfaat UU Cipta Kerja Menurut Pemerintah





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved