Seorang Nelayan di Sumatera Selatan Cabuli Gadis 8 Tahun, Terungkap saat Korban Cerita ke Orangtua

Atas kejadian ini, Kepolisian Resort Sungai Menang meringkus pelaku di wilayah hukumnya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.


zoom-inlihat foto
sexual-abusee.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang nelayan di Sumatera Selatan tega memperkosa bocah 8 tahun di rumah pelaku.

Atas kejadian ini, Kepolisian Resort Sungai Menang meringkus pelaku di wilayah hukum nya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial Andi Alimin (36 tahun) diketahui merupakan seorang nelayan tambak udang berasal dari Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, sedangkan korbannya WK (8 tahun).

Pelaku nekat berbuat cabul terhadap tetangganya sendiri.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubag Humas AKP Iryansah mengatakan, sebelumnya anggota Bhabinkamtimas menerima Laporan dan penyerahan pelaku ke Kapolpos setempat.

Baca: Tak Hanya Razia Masker, Petugas di Aceh Turut Tertibkan Warga yang Tak Pakai Busana Muslim

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Tribun Lampung)

"Kemarin forum Kemitraan Polisi Masyarakat Desa (FKPMD) Bumi Pratama Mandira menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian Polpos Sei Sibur," ujarnya, Kamis (24/9/2020) siang.

Dijelaskan lebih lanjut, jika peristiwa terjadi pada pada Selasa 22 September tahun 2020 sore.

Tempat kejadian perkara di dalam rumah pelaku.

"Kasus asusila di bawah umur ini terjadi ketika korban MK yang merupakan tetangganya itu, sengaja diajak pelaku untuk melakukan melakukan hubungan layaknya suami istri (pemerkosaan)," ungkap AKP Iryansyah.

Disebutkannya, setelah berhasil mencabuli korban, pelakupun pergi hingga korban tiba di rumah dan langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kelaminnya, shok, trauma secara langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya,"

Baca: Kabar Duka Dari Aceh, Satu Lagi Dokter Rumah Sakit Meninggal Dunia Terinfeksi Covid-19

Korban bergegas melaporkan kepada bapak Kepala Dusun.

"Setelah itu korban melaporkan kepada bapak Kadus dan kemudian melaporkan kepada FKPM Linmas Desa Bumi Pratama Mandira," terangnya.

Setelah itu Polsek sungai menang langsung membawa korban dari rumah kantor Polpos Sei Sibur dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sungai Menang guna melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Nelayan di Sungai Menang Bujuk Bocah 8 Tahun Anak Tetangga Masuk Rumah, Ajak Hubungan Suami Istri

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Sumsel)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved