Ada Razia, Apakah STNK dan SIM Boleh Diambilkan Keluarga Jika Tertinggal di Rumah?

SIM dan STNK menjadi bukti sahih bahwa seseorang diperbolehkan membawa kendaraan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-razia-kendaraan-2.jpg
Tribun Jogja
Ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan. Pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK akan ditilang.


Dia menegaskan polisi berhak menilang pengendara yang belum membayar pajak.

Baca: Terjadi Lagi, Pelanggar Protokol Kesehatan Ngamuk saat Dirazia Petugas, Ancam Hancurkan Dunia

"Perlu kami sampaikan bahwa pajak mati itu tidak ada yang menilang selain Polisi," ujarnya.

"Bagi yang tidak bayar pajak biasanya tidak langsung serta merta ditilang melainkan diberikan teguran," ucapnya.

Menurut dia, dalam Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Terkait masalah pajak kalau belum bayar pasti belum sah STNK-nya sesuai Undang-Undang. Untuk pengesahan STNK itu pasti harus membayar pajak terlebih dahulu baru sah," ungkapnya.

Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.

Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang.

Baca: Viral Pria Ngamuk dan Banting Motor Karena Tak Terima Ditilang Polisi Saat Razia Lalu Lintas

Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.

Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.

Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Gridoto/M. Adam Samudra)

Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul "SIM dan STNK Tertinggal Saat Razia, Boleh Gak Sih Minta Tolong Diantar Orang Rumah?" dan Motorplus dengan judul "Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved