TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mereka yang berkendara di jalan diwajibkan membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kedua surat itu menjadi bukti sahih bahwa seseorang diperbolehkan membawa kendaraan.
Namun, beberapa orang lupa membawa SIM dan STNK saat berkendara.
Karena hal ini, mereka terkadang terjaring razia dan mendapat denda tilang.
Peraturan tentang surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 281 tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenai denda maksimum Rp1 juta.
Sementara pada pasal 288 ayat dua tertulis bahwa jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.
Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?
Pasal 288 ayat 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk mengantarkan surat-surat yang tertinggal?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik memberikan penjelasan.
Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya
"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK. tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus dilengkapi SIM sebagai kompentesi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompol Lilik , Rabu (30/9/2020), dikutip dari Gridoto.
"SIM dan STNK itu identitas kendaraan," ungkapnya lagi.
Oleh karena itu, apabila seseorang ditilang karena tidak membawa SIM/STNK, dia tidak bisa melakukan protes dengan alasan suratnya tertinggal.
Polisi Berhak Menilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan?
Sebagian anggota masyarakat masih memperdebatkan mengenai berhak atau tidaknya polisi menilang pengendara yang belum membayar pajak.
Ada sebagian dari mereka yang beranggapan polisi tidak berhak menilang pengendara tersebut.
Bahkan, mereka menolak ditilang oleh polisi dan tetap meyakini polisi tidak berhak menilang.
Anggapan ini dikomentari oleh Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.
Dia menegaskan polisi berhak menilang pengendara yang belum membayar pajak.
Baca: Terjadi Lagi, Pelanggar Protokol Kesehatan Ngamuk saat Dirazia Petugas, Ancam Hancurkan Dunia
"Perlu kami sampaikan bahwa pajak mati itu tidak ada yang menilang selain Polisi," ujarnya.
"Bagi yang tidak bayar pajak biasanya tidak langsung serta merta ditilang melainkan diberikan teguran," ucapnya.
Menurut dia, dalam Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Terkait masalah pajak kalau belum bayar pasti belum sah STNK-nya sesuai Undang-Undang. Untuk pengesahan STNK itu pasti harus membayar pajak terlebih dahulu baru sah," ungkapnya.
Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.
Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.
Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang.
Baca: Viral Pria Ngamuk dan Banting Motor Karena Tak Terima Ditilang Polisi Saat Razia Lalu Lintas
Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.
Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.
Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.
(Tribunnewswiki/Tyo/Gridoto/M. Adam Samudra)
Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul "SIM dan STNK Tertinggal Saat Razia, Boleh Gak Sih Minta Tolong Diantar Orang Rumah?" dan Motorplus dengan judul "Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini"