Masa berlaku kuota
Dalam petunjuk teknis tersebut juga disampaikan bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
Pembagian kuota
Pemerintah bakal memberikan subsidi kuota gratis kepada empat kelompok.
Pertama, untuk kelompok peserta didik jenjang PAUD akan mendapat kuota internet gratis sebesar 20 giga per bulan.
Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 15 giga kuota belajar.
Baca: Kuota Belajar Kemendikbud Bisa Akses Banyak Aplikasi, dari Edmodo hingga Whatsapp
Kedua, untuk peserta didik jenjang dasar hingga menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 giga perbulan.
Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 30 giga kuota belajar.
Ketiga, untuk tenaga pendidik jenjang PAUD, dasar dan menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 42 giga per bulan.
Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 37 giga kuota belajar.
Keempat, untuk mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota internet gratis sebesar 50 giga per bulan.
Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 45 giga kuota belajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadim Makariem mengaku telah menyederhanakan persyaratan yang diperlukan untuk mendapat bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen dari pemerintah.
“Bahwa persyaratan tersebut agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet,” ujar Nadim dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).
Baca: Untuk Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kuota Gratis 50 GB dari Kemendikbud
Baca: Info Beasiswa S1 Dalam Negeri dari Beasiswa KJMU, Ditutup 30 September 2020, Ini Persyaratannya
Nadim menjelaskan, untuk peserta didik jenjang PAUD, dasar dan menengah wajib terdaftar di aplikasi Dapodik.
Selain itu, mereka juga wajib memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama sendiri, orangtua atau walinya.
Hal yang sama juga berlaku bagi para pendidik jenjang PAUD, dasar dan menengah jika ingin mendapatkan kuota internet gratis dari pemerintah.
Sementara itu, untuk mahasiswa wajib terdaftar dalam aplikasi PD Dikti.