TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi kuota kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Bantuan diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Penyaluran bantuan subsidi kuota gratis di bulan September dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memasuki tahap kedua terhitung sejak kemarin, Senin (28/9/2020) hingga 30 September 2020.
Kemudian, bagi siswa dan mahasiswa yang belum mendapatkan kuota, Kemendikbud mellaui laman Instagram mengimbau untuk menunggu hingga akhir bulan ini.
"Bagi yang belum menerima, harap bersabar, ya. Semoga dalam tiga hari ini bantuan kuota bisa diterima," pesan Kemendikbud, Senin (28/9/2020).
Pada bulan selanjutnya, penyaluran bantuan kuota juga terbagi menjadi dua tahap.
Baca: 4 Kelompok Ini Bakal Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Harus Penuhi Syarat Ini
Sehingga peserta didik yang belum mendapatkan bantuan kuota di tahap pertama, diminta untuk menunggu pada tahap kedua.
Kemendikbud juga memberi kesempatan bagi penerima bantuan bila ingin mengubah nomor ponsel. Caranya, segera ajukan nomor baru ke pihak sekolah.
"Bagi #SahabatDikbud yang ingin mengubah nomor ponsel, bisa melakukan perubahan data dengan menghubungi pihak sekolah, karena pemutakhiran data dilakukan setiap bulan," lanjut Kemendikbud.
Jadwal penyaluran
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Baca: Dua Jenis Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud, Kuota Umum dan Kuota Belajar, Apa Bedanya?
Baca: Disdik DKI Umumkan Pembukaan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020, Ini Syarat dan Cara Daftarnya