TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi kuota kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Rincian kuota gratis Kemendikbud yakni untuk siswa 35 GB, guru 40 GB, mahasiswa 50 GB, dan dosen 50 GB untuk setiap bulannya.
Pemerintah sendiri telah menyediakan anggaran sebesar Rp 9 triliun guna merealisasikan program ini.
Dilansir oleh Kontan.co.id, untuk penyaluran bantuan kuota internet gratis untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan dimulai pekan ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengatakan, semua nomor handphone yang didaftarkan mahasiswa ke kampus untuk program bantuan kuota internet gratis telah masuk sistem pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) dan data pokok pendidikan (Dapodik).
“Pekan ini bantuan kuota cair Insya Allah,” kata Nizam dikutip Kontan.co.id, Selasa (15/9/2020).
Baca: Cara Daftar Beasiswa Kuliah KIP di Universitas Internasional Semen Indonesia untuk SMA/SMK/Sederajat
Bantuan tersebut akan diberikan selama periode September-Desember 2020.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud?
Cara mendapatkan kuota gratis Kemendikbud
Bagi mahasiswa harus terdaftar dalam PD Dikti, yang merupakan pangkalan data milik pemerintah untuk bisa mendapatkan kuota gratis.
Mahasiswa yang ingin mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud bisa melakukan pengecekan apakah data Anda terdaftar atau tidak di laman resmi PD Dikti.
- Adapun cara mengeceknya adalah sebagai berikut:
- Klik link https://pddikti.kemdikbud.go.id/
- Pilih Data Mahasiswa dalam kolom Kategori
- Lengkapi Nomor Induk Mahasiswa (NIM), nama, nama perguruan tinggi, nama program studi
- Klik cari dan temukan profil mahasiswa dalam PD Dikti.
- Lalu klik dalam profil mahasiswa sesuai nama untuk bisa melihat profilnya secara lengkap.
Baca: 9 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Menurut THE World University Rankings 2021, UI Memimpin
Selain itu, pihak kampus juga memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa untuk melakukan pembaruan data dalam sistem akademik masing-masing kampus.
Terutama untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan alamat email. Data tersebut akan digunakan sebagai acuan oleh PD Dikti.
Syarat penerima bantuan kuota gratis
Dirangkum dari laman resmi kuotadikti.kemdikbud.go.id, syarat penerima di antaranya adalah:
- Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dibawah naungan DIKTI
- Bantuan akan diberikan selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember
- Bantuan berupa subsidi kuota sebesar 50 GB
Baca: Universitas Bina Nusantara jadi Universitas Swasta Terbaik di Jakarta Versi Dikti Kemendikbud
Proses penyaluran kuota gratis
- Kemendikbud melalui Pusdatin melakukan Verifikasi dan Validasi (VerVal) data penerima melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Kemendikbud melalui Pusdatin menetapkan penerima bantuan subsidi kuota internet.
- Penyedia Jasa melakukan penyaluran subsidi kuota internet dilakukan setiap bulan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.
- Untuk subsidi kuota internet yang sudah diterima mahasiswa dan dosen berlaku selama 30 hari terhitung sejak kuota masuk ke perangkat mahasiswa dan dosen.
- Untuk subsidi kuota internet yang sudah diterima mahasiswa dan dosen berlaku selama 30 hari terhitung sejak kuota masuk ke perangkat mahasiswa dan dosen.
- Untuk subsidi kuota internet yang tidak diterima mahasiswa dan dosen akan dilakukan verval ulang.
- Verval ulang dilakukan pusdatin untuk menentukan kembali penerima bantuan subsidi internet.
Baca: Daftar PTN Terbaik di Indonesia Tahun 2020 Menurut Ditjen Dikti, Ini Kriteria Penilaiannya
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta nama-nama calon penerima bantuan harus dipublikasikan perguruan tinggi dengan harapan semua orang bisa mengawasi.
Sebab, program ini berpotensi menjadi program yang tidak efektif jika penerima bantuan tidak tepat sasaran.
“Ini untuk supaya tepat sasaran. Dana triliunan itu bisa menjadi pemborosan uang jika disalurkan tidak tepat sasaran,” kata Ubaid.
JPPI menyoroti pemberian bantuan kuota di daerah – daerah yang sarana prasarana pendukungnya tidak memadai.