"Wanita E ini merupakan istri yang dinikahi secara agama tanpa restu dari keluarga, karena berdasarkan info yang kami dapat E ini dilaporkan hilang atau dibawa kabur oleh tersangka EF ini,"
"Laporan polisinya masih ada di Sumatera Utara," tutur Adi.
Polisi menyebut, hasil dari pernikahannya dengan E, tersangka sudah memiliki seorang anak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah mengakui melakukan apa yang dituduhkan korban, LHI.
Baca: Polisi Tetapkan Petugas Rapid Test di Soetta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan dan Pemerasan
Baca: Berbekal Surat Non Reaktif Rapid Test, Tiga Penumpang Pesawat di Sumbar Rupanya Positif Covid-19
"Yang bersangkutan hanya mengakui bahwa hanya terhadap saudari L melakukan apa yang dilaporkan, baru satu kali pengakuannya,"
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Adi.
Kasus pelecehan dan penipuan itu diketahui publik setelah korban membeberkan ke media sosial dengan menggunakan akun twitter.
Ia mengaku mendapat perlakuan tidak enak dari petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasusnya Viral di Medsos, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Kabur ke Kampung