Polisi Tetapkan Petugas Rapid Test di Soetta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan dan Pemerasan

Diduga lakukan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI, petugas rapid test Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan menjadi tersangka.


zoom-inlihat foto
sexual-abusee.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral curhatan wanita berinisial LHI yang menyebutkan dirinya menjadi korban pelecehan dan pemerasan oleh petugas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Mulanya, ia mengunggah kisahnya di media sosial Twitter melalui akunnya yang bernama @listongs.

Ia mengaku mendapat pengalaman dilecehkan dan diperas oleh oknum penyedia jasa Rapid tes.

Menurut LHI, peristiwa itu terjadi pada 13 September lalu saat dia hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara.

"Saya penerbangannya kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit). Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," ujar dia, Jumat (18/9/2020) malam.

LHI kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas rapid test yang dimiliki Kimia Farma.

Setelah melakukan rapid test, LHI mengatakan, petugas pria yang memeriksanya secara tak terduga melakukan pelecehan seksual.

Tak sampai di situ, petugas tersebut mengatakan hasil test LHI reaktif dan menyarankan untuk tes ulang dengan hasil yang bisa berubah menjadi non-reaktif.

Baca: Kisah LHI Sebut Pria Berinisial EFY Diduga Melakukan Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta

Baca: Profesi Pramugari Keren Tapi Penuh Risiko, Studi: Rentan Kena Kanker Payudara dan Pelecehan Seksual

Korban bingung karena merasa ada sesuatu yang tidak beres, tetapi kemudian mengikuti usulan itu.

Setelah LHI mendapat hasil rapid test dengan hasil nonreaktif dan hendak menuju tempat keberangkatan, terduga pelaku rupanya mengejar dan menghampirinya.

Petugas itu kemudian meminta sejumlah uang untuk keterangan nonreaktif yang dikeluarkannya.

Korban pun merasa diperas oleh pelaku dan akhirnya menceritakan kisah tersebut di Twitter miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian menetapkan petugas tes cepat Covid-19 berinisial EFY sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta.

"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Meski demikian, Alex menyebut EFY belum ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY.

Baca: Seorang Guru Lakukan Pelecehan Seksual pada Murid-muridnya, Modus Ajak Nonton Video Kursus Pijat

Baca: Oknum Guru Dipenjara Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja 14 Tahun yang Ternyata Muridnya

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus sebelumnya mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan 'airport center' yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri.

Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di Bandara Soetta.

"Juga sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat dalam hal ini PT Kimia Farma yang kemarin PT Kimia Farma penanggung jawabnya," tambahnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petugas Rapid Test yang Diduga Peras dan Lecehkan Penumpang di Bandara Soetta Jadi Tersangka"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved