TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nekat buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, panti pijat plus-plus ini digerebek aparat.
Panti pijat plus-plus yang digerebek ini berlokasi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penggerebekan dilakukan oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara pada Senin siang kemarin.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut aparat mengamankan sembilan orang terapis dan 12 orang lainnya.
Mereka adalah sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus itu.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, 3 pengelola panti pijat plus-plus ini juga ditetapkan menjadi tersangka.
Baca: Detik-Detik Penggerebekan Panti Pijat Plus-Plus di Jakarta Utara, Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
Baca: PSK Tewas Layani 6 Pelanggan Sekaligus dalam Sehari, Sempat Diingatkan Suami Malah Minta Cerai
Tersangka tersebut adalah DD (46) sang supervisor panti pijat dan dua orang kasir yang berinisial TI (26) dan AF (27).
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Sebagai informasi, aparat Polres Metro Jakarta Utara juga memberikan denda atas kenekatan pemilik panti pijat plus-plus saat masa PSBB.

Mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, maka pengenaan denda akan diberikan.
-
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Terbukti Ampuh Turunkan Jumlah Covid-19
-
Alasan Pemerintah Tetapkan 5 Kelompok Ini Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
-
Pemuda 18 Tahun Todongkan Pistol ke Pengendara Motor, Ternyata Hanya Mainan Seharga Rp 15 Ribu
-
Terdesak Kebutuhan, PSK Hamil Tua Masih Nekat Jajakan Diri, Pasang Tarif Rp 250 Ribu
-
Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta, Daerah Dengan APBD Tertinggi di Indonesia