TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nekat buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, panti pijat plus-plus ini digerebek aparat.
Panti pijat plus-plus yang digerebek ini berlokasi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penggerebekan dilakukan oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara pada Senin siang kemarin.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut aparat mengamankan sembilan orang terapis dan 12 orang lainnya.
Mereka adalah sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus itu.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, 3 pengelola panti pijat plus-plus ini juga ditetapkan menjadi tersangka.
Baca: Detik-Detik Penggerebekan Panti Pijat Plus-Plus di Jakarta Utara, Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
Baca: PSK Tewas Layani 6 Pelanggan Sekaligus dalam Sehari, Sempat Diingatkan Suami Malah Minta Cerai
Tersangka tersebut adalah DD (46) sang supervisor panti pijat dan dua orang kasir yang berinisial TI (26) dan AF (27).
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Sebagai informasi, aparat Polres Metro Jakarta Utara juga memberikan denda atas kenekatan pemilik panti pijat plus-plus saat masa PSBB.
Mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, maka pengenaan denda akan diberikan.
Ali Maulana Hakim, selaku Wakil Wali Kota Jakarta Utara menerangkan, pemilk panti pijat tersebut sedang di proses oleh pihaknya untuk membayar denda atas kenekatannya Selasa (22/9/2020).
"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan Pergub, baik Pergub 33 maupun 79, akan kita proses untuk dikenakan denda maksimal," terang Ali.
Ali juga menambahakan, tempat hiburan ditegaskan belum boleh buka seiring adanya penerapan kembali PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta.
Baca: Pejabat Korut Bayar Mahasiswa Rp 7,4 Juta Per Bulan untuk Jadi PSK, Kim Jong Un: Eksekusi!
Oleh sebab itulah, bagi tempat yang nekat beroperasi meski ada larangan bisa membuat peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi tempat-tempat usaha lain.
"Ini juga sebagai shock therapy dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang dilarang," ungkap Ali Maulana.
Ali juga mengatakan, usaha pijat plus-plus memang belum diizinkan dibuka sejak awal PSBB diberlakukan.
"Khusus usaha ini (panti pijat), sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata untuk khusus untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," kata Ali lagi.
TERPISAH, Petugas Satpol PP Ungkap Praktik Prostitusi di Tangerang, PSK Mengaku Bisa Layani 8 Tamu per Hari
Polisi dan satuan polisi pamong praja, berhasil mengungkap praktek bisnis prostitusi yang melibatkan perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Atas pengungkapan praktik prostitusi di Kota Tangerang, terungkap juga pengakuan para pelaku atau PSK yang tertangkap.