TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum anggota polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.
Gadis tersebut dicabuli setelah ditilang karena melanggar lalu lintas.
Diketahui, DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.
Awalnya, DY mengamankan korban dan temannya karena melanggar lalu lintas di samping Jalan Bonjol Tanjungpura, Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
Namun, beberapa saat kemudian korban dibawa ke sebuah hotel.
Orangtua korban pun membuat laporan untuk mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
Selanjutnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya bersama oknum anggota tersebut dari teman sang anak yang pergi bersama.
Nafsu Lihat Tubuh Korban
Saat diperiksa, DY mengaku tertarik dengan tubuh korban.
DY mengaku langsung nafsu dan memiliki hasrat untuk mencabuli korban.
Baca: Polisi Tetapkan Petugas Rapid Test di Soetta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan dan Pemerasan
Baca: Cabuli Gadis 15 Tahun yang Langgar Lalu Lintas, Oknum Polisi di Pontianak Ditetapkan Jadi Tersangka
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Diketahui, setelah dibawa ke pos polisi untuk ditilang, DY membawa korban ke sebuah hotel.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.
DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.
Hukuman Pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.