TRIBUNNEWSWIKI.COM - Babak baru kasus dugaan pencabulan oleh oknum polisi berinisial DY yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan status oknum polisi tersebut didasarkan atas hasil visum korban yang terbukti telah dicabuli.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Akibat perbuatannya itu, pelaku DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain sanksi hukuman, pelaku DY juga akan ditindak lanjut terkait dengan pangkatnya sebagai polisi.
Karena pelaku merupakan anggota kepolisian, pelaku akan diproses peradilan terkait kode etik profesi.
Adapun ancaman hukuman terberatnya bisa dipecat secara tidak hormat.
Baca: Tabrak Gerbang Polresta Tasikmalaya Sambil Teriak Besok Kiamat, Pria Ini Rebut Senjata Polisi
Baca: Gadis 15 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Polisi, Korban Dibawa ke Hotel setelah Melanggar Lalu Lintas
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu, pihaknya berjanji akan mengusutnya secara tuntas.
Pasalnya, polisi seharusnya menjadi pihak yang mengayomi dan melindungi masyarakat.
Bukan berperilaku sebaliknya.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Komarudin.
Kronologi
Komarudin menjelaskan, aksi pencabulan terhadap gadis 15 tahun oleh oknum kepolisian tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.
Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.
Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada polisi.
Komarudin mengatakan, oknum anggota yang diduga cabuli gadis bawah umur ini sudah diamankan di Polresta Pontianak.