Karyawan Bank Nekat Korupsi Rp2,1 Miliar untuk Judi Online, Bermodus Rekening Fiktif

Sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk bermain judi bola online, tetapi RS selalu kalah.


zoom-inlihat foto
karyawan-bri-korupsi.jpg
Kompas
RS, tersangka kasus korupsi dana nasabah dengan kerugian negara Rp2,1 M, dibawa ke mobil tahanan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang karyawan Bank di Dolopo- Madiun melakukan korupsi sebesar Rp2,1 miliar.

Jumlah tersebut dikumpulkan PR, pelaku korupsi, dari sebelas nasabah. 

PR mengambil uang nasabah dengan cara membuat buku rekening fiktif.

Buku tersebut menggunakan surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata.

Rekening fiktif, kata Bayu, menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.

Baca: AS Sebut Peretas Korea Utara Makin Sering Membobol Bank, Didasari Motif Finansial

Ilustrasi Bank BRI
Ilustrasi Bank BRI (Tribun Palu)

Jabatan RS sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.

Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di Bank tersebut harus melalui tersangka.

“RS ini yang melayani nasabah, apa pun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.

Baca: Uang Tabungan Rp 44 Juta Milik Seorang Nasabah Raib setelah Terima Telepon yang Mengaku Petugas Bank

Baca: Dituding Bawa Lari Duit Nasabah Rp 6 M, Oknum Karyawati Bank Pelat Merah Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu.

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.

Terbongkar

Tindakan RS terbongkar setelah dua nasabah menyadari uang mereka yang berada di tabungan hilang.

“Kasus itu baru terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjamannya yang masih tersisa di rekening tabungan. Debitur merasa masih memiliki uang yang tersimpan di tabungannya,” kata Bayu.

Saat bertemu petugas teller, debitur itu mendapatkan penjelasan beberapa hari sebelumnya sudah menarik uang.

Baca: Nasib Apes Nasabah Bank di Jombang, Menabung Selama 8 Tahun, Saldo Rp 44 Juta Hilang dalam 11 Menit

Debitur tersebut kaget lantaran tidak pernah merasa menarik uang di rekening tabungan.

Setelah dicek rekening koran baru ketahuan ada keanehan terhadap uang yang disimpan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved