TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) berupa gaji tambahan akan kembali dilaksanakan.
Pencairan BLT Rp 600 ribu dari pemerintah ini bakar dicairkan besok Selasa (22/9/2020).
Pencairan BLT gaji tambahan tahap 4 ini akan ditransfer ke 2,8 juta rekening karyawan swasta.
Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Minggu (20/9/2020).
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," jawab Ida.
Baca: Siap-siap, Mulai Besok Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap 4 Bakal Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja
Baca: Sebanyak 1,7 Juta Pekerja Batal Terima BLT Karyawan Rp600.000 per Bulan
Ida mengatakan hal tersebut sesuai dengan juknis (petunjuk teknis).
Estimasinya selama 4 hari kerja.
Menaker mengatakan, tahapan penyaluran tambahan gaji ini perlu waktu empat hari dimanfaatkan untuk verifikasi data tersebut (checklist).
Kemenaker akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan usai menyelesaikan verifikasi data.
Selanjutnya KPPN diserahkan ke empat bank anggota Himbara ( Himpunan Bank Milik Negara).
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," ujar Ida.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan data calon penerima gelombang IV ke Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020).
Kriteria karyawan swasta yang mendapatkan BLT Rp600 ribu ini berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berisikan tentang pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai rekening aktif.
Untuk diketahui, subsidi dari pemerintah ini disalurkan lewat Kemenaker.
Penyaluran BLT Rp600 ribu ini sudah disalurkan lewat 3 tahap.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Karyawan Gelombang Pertama Baru Tersalurkan 57 Persen
Baca: Segera Cek Rekeningmu, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Sudah Cair Hari Rabu Ini
Rinciannya adalah, pada tahap I ada 2,5 juta penerima bantuan.
Kemudain pada tahap II ada 3 juta penerima.
Sementara itu, pad atahap ke III ada 3,5 juta rekening penerima.
Jadi keseluruhannya ada 9 juta karyawan swasta yang memperoleh tambahan gaji dari pemerintah ini.
Menurut informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional telah menorehkan tambahan gaji untuk karyawan swasta ini mencapai Rp 3,6 triliun hingga pertengahan September 2020.