Jusuf Kalla Usulkan Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga Vaksin Covid-19 Ditemukan

Jusuf Kalla menilai tak ada urgensi Pilkada Serentak 2020 harus segera dilaksanakan.


zoom-inlihat foto
kalla9995.jpg
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menilai tidak ada urgensi bahwa Pilkada Serentak 2020 harus segera diselenggarakan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19 dinilai terlalu berisiko.

Bukan tanpa alasan, penyelenggaraan tersebut ditakutkan akan berpotensi menimbulkan penyebaran covid klaster Pilkada.

Mantan Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menilai tidak ada urgensi bahwa Pilkada Serentak 2020 harus segera diselenggarakan.

Terlebih lagi di tengah situasi pandemi covid-19.

Ia mengatakan Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19 sehingga pelaksanaannya perlu ditunda.

Baca: Angka Kasus Covid-19 Meroket, Akankah KPU Tunda Pilkada 2020?

Baca: 8 Anggota KPU Kabupaten Muratara Sumsel Positif Covid-19, Warga Khawatir

Jusuf Kalla JK, tahun 2014.
Jusuf Kalla JK, tahun 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

"Kita ingin rakyat agar menentukan siapa yang menjadi pemimpin mereka.

Dan pemimpin itulah orang yang membuat kebijakan agar rakyat bisa hidup aman, sejahtera, adil, kesehatan terjaga, mengurangi risiko kematian, mengenyam pendidikan yang baik, dan sebagainya," kata Kalla sebagaimana dikutip dari rubrik Opini harian Kompas, Senin (21/9/2020).

"Namun kalau dalam proses pemilihan pemimpin itu sudah jelas-jelas justru bisa membuat rakyat sakit bahkan bisa meninggal, buat apa kita mendesakkan menyelenggarakan pemilihan tersebut," lanjut Kalla.

Lebih lanjut, politisi asal Watampone ini juga menilai, pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah sudah banyak tercipta kerumunan.

Kerumunan ini dikhawatirkan dapat menjadi klaster penularan baru.

Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak pada acara Simulasi Pemilu 2019 di halaman Kelurahan Gunungpati, Kota Semarang, Minggu (24/3/2019).
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak pada acara Simulasi Pemilu 2019 di halaman Kelurahan Gunungpati, Kota Semarang, Minggu (24/3/2019). (TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN)

Hal itu diperparah dengan terpaparnya sejumlah bakal calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu baik di tingkat daerah hingga nasional.

Kalla memprediksi penularan Covid-19 akan semakin masif pada tahapan Pilkada berikutnya seperti penetapan calon kepala daerah, kampanye, pencoblosan, dan proses penghitungan suara.

"Semua calon akan berpotensi melanggar protokol demi meraih suara sebanyak-banyaknya.

Kalau bukan calonnya yang menggunakan berbagai kiat untuk itu, maka para pendukung yang melakukannya (melanggar protokol kesehatan)," kata Kalla.

"Setelah itu hari pencoblosan di mana kerumunan tidak bisa dihindari sebab para pemilih harus berjejer, antre, menuggu giliran mencoblos," lanjut Kalla.

Baca: Klaster Pilkada Muncul, Banyak Bacalon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Baca: Putri Wapres Maruf Amin, Siti Nur Azizah Maju Pilkada Tangsel 2020, Ini Pesan Sang Ayah

Wakil Presiden 2014-2019 M Jusuf Kalla
Wakil Presiden 2014-2019 M Jusuf Kalla (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Untuk itu, Kalla mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2020 hingga vaksin Covid-19 ditemukan dan dirasakan efektivitasnya setelah proses vaksinasi massal.

Ia menilai Pilkada bahkan bisa ditunda hingga Juni 2021 tanpa mengganggu kinerja pemerintahan daerah lantaran adanya Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

"Memaksakan sesuatu yang jelas-jelas secara rasional membahayakan kehidupan rakyat bukan hanya nekat, melainkan fatal. Semua proses politik tujuan mulianya adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan memudaratkan rakyat," lanjut Kalla.

Disamping itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya maupun pemerintah dan DPR belum punya rencana untuk menunda pelaksanaan pilkada 2020.

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Dia menyebut, Pilkada 2020 akan tetap digelar sesuai rencana yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved