TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies juga menyampaikan, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home (WFH).
Selain itu, selama pemberlakuan PSBB ketat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyakarat.
"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," ujar Anies.
Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Pemprov DKI pun telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk meneruskan pemberian bantuan bagi masyarkat.
Bansos bakal diberikan kepada 2,4 juta KK dengan rincian 1,3 juta kepala keluarga (KK) didistribusikan oleh Kemensos dan 1,1 juta KK didistribusikan oleh Pemprov DKI.
Dilansir oleh Kompas.com, periode pendistribusian bansos dilakukan sejak 15 September hingga 29 September 2020.
Adapun paket bantuan berisi beras 5 kilogram 2 karung, sarden 155 gram 4 kaleng atau 425 gram 2 kaleng, biskuit 1 kaleng, minyak goreng 2 bungkus, kecap 1 kantong, tepung terigu, bihun 2 bungkus, dan sabun mandi 1 batang.
Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan
Berikut jadwal lengkap pendistribusian bansos:
1. Jakarta Pusat (15-20 September)
- Kecamatan Sawah Besar
- Kecamatan Cempaka Putih
- Kecamatan Gambir
- Kecamatan Johar Baru
- Kecamatan Kemayoran
- Kecamatan Menteng
- Kecamatan Senen
- Kecamatan Tanah Abang
2. Jakarta Utara (16-17 September)
- Kecamatan Cilincing
- Kecamatan Kelapa Gading
- Kecamatan Koja
- Kecamatan Pademangan
- Kecamatan Penjaringan
- Kecamatan Tanjung Priok
Baca: Sederet Restoran Ditutup Akibat Langgar Aturan di Hari Pertama PSBB DKI Jakarta
3. Jakarta Timur (18-23 September)
Kecamatan Cakung
- Kecamatan Cipayung
- Kecamatan Ciracas
- Kecamatan Duren Sawit
- Kecamatan Jatinegara
- Kecamatan Kramat Jati
- Kecamatan Makasar
- Kecamatan Matraman
- Kecamatan Pasar Rebo
- Kecamatan Pulo Gadung
4. Jakarta Selatan (20-27 September)
- Kecamatan Cilandak
- Kecamatan Jagakarsa
- Kecamatan Kebayoran Baru
- Kecamatan Kebayoran Lama
- Kecamatan Mampang Prapatan
- Kecamatan Pancoran
- Kecamatan Setiabudi
- Kecamatan Pasar Minggu
- Kecamatan Pesanggrahan
- Kecamatan Tebet
5. Jakarta Barat (24-28 September)
- Kecamatan Cengkareng
- Kecamatan Grogol Petamburan
- Kecamatan Kalideres
- Kecamatan Kebon Jeruk
- Kecamatan Kembangan
- Kecamatan Palmerah
- Kecamatan Taman Sari
- Kecamatan Tambora
Baca: Daftar Bantuan untuk Pengangguran dan Fresh Graduate, Harus Penuhi Syarat Berikut Ini
6. Kepulauan Seribu (29 September)
- Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan
- Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
Pendistribusian lainnya:
- 27 September untuk ojek online
- 28 September untuk Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Baca: SIKM Tak Berlaku Lagi, Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov dan Kemensos Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta, Ini Jadwal Distribusinya..."