Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengemukakan, penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.
Baca: Kasus Penganiayaan Bocah Autis di Kulon Progo, Korban Dianiaya dan Dipasung di Kandang Kambing
Baca: Lagi Bermesraan di Sawah, Dua Remaja di Solo Didatangi Polisi Gadungan, Diperas dan Dianiaya
IS sempat meminjam cangkul dari warga dan beralasan hendak menguburkan kucing.
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.
Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, LH kerap menganiaya korban.
Korban dianiaya tak hanya satu kali saja.
Baca: Pertemanan Facebooknya Diblokir, Seorang Suami di Lampung Aniaya Istrinya hingga Babak Belur
Hal tersebut diketahui berdasarkan file yang ada di handphone pelaku.
Terdapat beberapa foto korban yang mengalami lebab di mata dan bibir.
"Betul sering dianiaya. Kami dapati dari dokumen file di handphone pelaku, ada beberapa foto korban mengalami lebam di mata dan bibir," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (14/9/2020).
Akibat peristiwa tersebut, kedua orangtua korban ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 8 Tahun Dibunuh Saat Belajar, Ternyata Memang Kerap Dianiaya oleh Ibunya