Fakta Bocah 8 Tahun Tewas Dipukul Sapu saat Belajar Online, Ternyata Korban Kerap Dianaya Sang Ibu

Karena kesal dan tak sabar mengajari anaknya belajar online, sang ibu tega memukul anaknya berulang kali menggunakan sapu hingga tewas.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-penganiayaan-anak.jpg
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penganiayaan anak - Sang ibu tak sabar saat mengajari anaknya belajar online, anak dipukul hingga tewas.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang anak berusia 8 tahun ditemukan tewas saat belajar online.

Kedua orangtua korban pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penguburan korban.

Pasalnya, korban ditemukan terkubur dengan pakaian lengkap.

Pembunuhan tersebut bermula dari sang ibu yang tengah mengajari anaknya belajar online.

Diketahui, korban duduk di bangku kelas 1 SD dan tengah mengikuti pembelajaran online.

Sang ibu berinisial LH (26) pun tidak sabar mengajari korban.

Ia pun kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya.

Korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga sapu.

Mengetahui kejadian tersebut, sang suami berinisial IS (27) marah kepada LH dan berinisiatif membawa korban keluar dari rumah.

Namun naasnya, korban akhirnya meninggal di perjalanan.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2020) di rumah kontrakan mereka yang berada di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma menjelaskan kejadian tersebut.

"Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata," kata AKP David Adhi Kusuma.

Baca: Pria Tua Dihajar Babak Belur Usai Jalani Pemeriksaan Saksi Pembunuhan, Dua Petinggi Polsek Dipanggil

Baca: Ibu Tega Pukul Anaknya dengan Gagang Sapu hingga Tewas karena Susah Diajari Belajar Online

Menurut David, LH melakukan serangkaian tindak kekerasan, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu.

"Dicubit di bagian paha, selanjutnya dipukul dengan tangan kosong di bagian paha. Lalu si anak juga dipukul dengan gagang sapu dari kayu sebanyak lima kali di bagian kaki, paha, betis dan tangan," ujar dia.

Ketika korban sudah tersungkur lemas, LH tidak berhenti melakukan kekerasan, ia bahkan memukul kepala bagian belakang anaknya tiga kali dengan sapu.

Dikubur dengan Pakaian Lengkap

IS dan LH kemudian membawa jasad anak mereka TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.

Ilustrasi Penganiayaan Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)
Ilustrasi Penganiayaan Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN) (Kompas.com)

Korban dikubur dengan pakaian lengkap di TPU Gunung Kendeng Lebak.

Keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui 12 September 2020 oleh warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengemukakan, penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.

Baca: Kasus Penganiayaan Bocah Autis di Kulon Progo, Korban Dianiaya dan Dipasung di Kandang Kambing

Baca: Lagi Bermesraan di Sawah, Dua Remaja di Solo Didatangi Polisi Gadungan, Diperas dan Dianiaya

IS sempat meminjam cangkul dari warga dan beralasan hendak menguburkan kucing.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.

Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, LH kerap menganiaya korban.

Korban dianiaya tak hanya satu kali saja.

Baca: Pertemanan Facebooknya Diblokir, Seorang Suami di Lampung Aniaya Istrinya hingga Babak Belur

Hal tersebut diketahui berdasarkan file yang ada di handphone pelaku.

Terdapat beberapa foto korban yang mengalami lebab di mata dan bibir.

"Betul sering dianiaya. Kami dapati dari dokumen file di handphone pelaku, ada beberapa foto korban mengalami lebam di mata dan bibir," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (14/9/2020).

Akibat peristiwa tersebut, kedua orangtua korban ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 8 Tahun Dibunuh Saat Belajar, Ternyata Memang Kerap Dianiaya oleh Ibunya





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved