Lagi Bermesraan di Sawah, Dua Remaja di Solo Didatangi Polisi Gadungan, Diperas dan Dianiaya

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kejadian bermula saat dua bocah itu tengah asyik berpacaran di pematang sawah.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pasangan-bermesraan-23.jpg
Unsplash - Hian Oliveira @holliver
FOTO: Ilustrasi Pasangan Bermesraan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua remaja yang tengah bermesraan di pematang sawah menjadi korban pemerasan seorang pria.

Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta harta benda korban.

Korban bernama DWES (15) warga Serengan, Surakarta, Jawa Tengah dan teman perempuannya TVA (12) warga Jebres, Solo.

Mereka menjadi korban perampasan oleh ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo pada Sabtu (18/7/2020) lalu.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kejadian bermula saat dua bocah itu tengah asyik berpacaran di pematang sawah di kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Baca: Seorang Suami di Palembang Aniaya Istrinya karena Pulang Mengemis Tak Bawa Uang

Tersangka Curas ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).
Tersangka Curas ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020). (Tribun Solo / Agil Tri)

"Kemudian pelaku ini datang dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Grogol," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

Pelaku datang dengan menggunakan sebuah sepeda motor jenis Honda Vario.

Pelaku datang dan memberi ancaman kepada korbannya yang masih remaja.

Dia kemudian meminta HP kedua korbannya, dan menyuruh orang tua mereka untuk datang ke TKP.

Pelaku juga mengancam akan membawa kedua korban ke Mapolsek Grogol.

Baca: Deretan Fakta Praktik Dokter Gigi Gadungan di Bekasi, Tak Pasang Plang Namun Untung Ratusan Juta

Bahkan, pelaku juga menyuruh korbannya yang pria berinisial DWES untuk melakukan push up.

"Pelaku juga berusaha meminta sepeda motor dan helm korban," imbuhnya.

Tak sampai disitu, pelaku menyuruh DWES untuk pergi dan membawa korbannya yang perempuan berinisial TVA.

"Pelaku mengajak korbannya TVA untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban," jelas Kapolres.

Karena menolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dan meninggalkan korbannya di kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.

"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 9 tahun.

Baca: HRD Gadungan Rekrut Pegawai Minta Syarat Kirim Foto Telanjang Sampai Diajak Berhubungan Seks

Polisi Gadungan di Jakarta

Diwartakan sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun ditangkap polisi lantaran menyamar menjadi seorang polisi gadungan.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved