TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta kembali diterapkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah aturan saat penerapan PSBB Jakarta.
Salah satu aturannya untuk ojek online dan ojek pangkalan saat PSBB ketat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknik pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
SK ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dalam surat keputusan tersebut, ojek pangkalan atau ojol hanya dilarang berkerumun saat menunggu penumpang.
Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Selain itu, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan juga harus parkir antara sepeda motor minimal 2 meter.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter," tulis aturan dalam SK tersebut, dilansir Kompas.com.
Dalam aturan tersebut, Syafrin juga meminta perusahan penyedia aplikasi ojek online memantau para mitra atau pengemudinya.
Baca: Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta
Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan
Jika ada yang berkerumun, maka harus ditindak tegas, misalnya tidak bisa menerima orderan dalam rentang waktu tertentu.
"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," tuturnya.
Bila perusahaan aplikasi maupun ojek online tak mematuhi aturan tersebut, maka pihaknya bakal mengevaluasi untuk ditindaklanjuti.
Kemungkinan terburuk adalah Pemprov DKI Jakarta bakal melarang operasional angkutan roda dua ini jika banyak yang melanggar.
"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," ucap Syafrin.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta melalui konferensi pers pada Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.
Direncanakan pemberlakukan PSBB Jakarta akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
Baca: Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Baca: Pengamat Sebut Resesi Dipastikan Terjadi Akibat PSBB Jakarta, Tetapi Langkah Anies Harus Dilakukan
Berikut beberapa hal yang kembali dibatasi :
1. Pembatasan kegiatan di tempat ibadah
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.
Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.
Baca: Wali Kota Tangsel Belum Adakan PSBB Ketat Seperti Jakarta, Sebut Wilayah Masih Aman
2. Kegiatan publik yang bersifat berkumpul tidak boleh dilakukan
Anies Baswedan juga melarang adanya kegiatan publik yang mengundang kerumunan.
"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.
Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.
"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya.
3. Transportasi umum dibatasi
Seperti pemberlakuan PSBB sebelumnya, transportasi umum di Jakarta akan kembali dibatasi.
Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.
Selain itu, jam operasional transportasi umum akan dibatasi.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
Namun, untuk jam operasional transportasi umum belum dijelaskan secara rinci oleh Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Perusahaan Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta Diberlakukan Lagi, Asal Memenuhi Syarat Ini
Baca: PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak
4. Tidak boleh makan di resto atau warung makan
Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.
Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
5. Bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah
Anies Baswedan kembali mengimbau agar melakukan kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah.
Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
(Tribunnewswiki/Afitria)