TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tingkat keketatan seperti di awal pandemi.
Keputusan Gubernur Anies Baswedan ini mulai berlaku mulai Senin, 14 November 2020.
Terhitung pada hari tersebut, semua gedung perkantoran di DKI tidak diizinkan beroperasi, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Para karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Baca: Sanksi Pelanggar PSBB dengan Masuk Peti Mati Dikritik Pedas, Satpol PP: Hanya Improvisasi
Perusahaan masih memiliki waktu empat hari untuk mempersiapkan kebijakan baru ini.
Pengelola diminta berkaca dari PSBB di awal pandemi.
"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," kata Anies.
Meski demikian, 11 sektor usaha masih diizinkan beroperasi.
Di antaranya jenis usaha di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Anies Baswedan Larang Warganya Keluar Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang wargnya untuk tidak keluar kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan ini diberikan guna menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami tren peningkatan dalam beberapa minggu terakhir.
“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin keluar kota.
Baca: Uji Coba Vaksin Covid-19 Buatan AstraZeneca Dihentikan, Sukarelawan Mengaku Tak Khawatir
Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.
“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.
Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.
“Insya Allah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies.
Baca: 6 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ribuan Hoaks hingga Teori Konspirasi yang Persulit Penanganan