Perketat PSBB, Pemprov DKI Jakarta Bakal Tutup Perkantoran Mulai 14 September, Karyawan Diminta WFH

Pemprov DKI Jakarta akan kembali memperketat PSBB, gedung perkantoran tak diperbolehkan beroperasi


zoom-inlihat foto
ilustrasi-penerapan-protokol-perkantoran.jpg
Tribun Images/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali.


Selain itu, seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal kembali ditutup.

"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup. Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perketat PSBB di DKI Jakarta, Anies Baswedan Larang Warganya Keluar Kota

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (TribunJakarta.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved