Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pelaku pencurian ini masuk Kamis dan bersembunyi, dan beraksi ketika toko tutup, Minggu (16/8).
"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," ujar AKBP Sumarni.
Baca: Viral WTS Pengguna Uang Palsu dan Tukang Becak Pencuri Beras Dibebaskan Polisi, Berikut Alasannya
Tertangkap
MAA diringkus polisi dan mulai di seret ke kantor polisi.
MAA ditangkap dengan beberapa barang bukti.
Pria berusia 31 tahun ini diduga mencuri 1 pak celana dalam merek GT-Man dan 1 pasang sepatu merek diadora warna biru.
MAA juga mencuri 1 helai celana merek Edwin serta 1 helai celana merek Carvil.
Tak sampai di situ, MAA juga membungkus 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok juga 1 helai kemeja merek M.23.
Sumarni mengatakan, pelaku diduga masuk usai merusak pintu dan brangkas toko.
Toko Ramayana melaporkan, kerugian dari aksi tersebut mencapai angka Rp 3.167.200.
MAA dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun untuk tindakan yang dilakukannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mengutil 27 Pakaian di Mall Kota Depok, Pria Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara dan di Kompas.com dengan judul Curi Celana Dalam hingga Kaos Kaki, Pencuri Ini Sembunyi Saat Toko Tutup, Begini Ceritanya
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Jakarta/Kompas)