Pencurian 27 Pakaian di Mall Kota Depok, 2 Pelaku Terciduk Sisipkan Barang Curian di Tempat Ini

“Pelaku diamankan ke Mapolsek Cimanggis, dan terancam dijerat Pasal 3636 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun"


zoom-inlihat foto
ilustrasi-deretan-pakaian-di-mall.jpg
Unsplash - Becca McHaffie @beccamchaffie
FOTO: Ilustrasi deretan pakaian di pusat perbelanjaan / mall


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Petugas mengamankan seorang pria berinisial RG (25) karena terbukti mencuri 27 pakaian

Pencurian dilakukan di sebuah gerai toko di pusat perbelanjaan modern alias mal yang ada di Jalan Transyogi, Cibubur, Harjamukti, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, pencurian dilakukan pelaku dan seorang wanita lainnya.

Mereka diketahui oleh seorang petugas keamanan setempat bernama Apit Wijaya yang berpakaian preman.

“Pelaku memasukan barang-barang dari rak pakaian ke dalam balik baju. Kemudian setelah itu mereka keluar dari kasir dan tidak membayarnya. Selanjutnya pelaku pun langsung diberhentikan oleh petugas keamanan di pusat perbelanjaan,” kata Wadi pada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Baca: Terlihat Kurus dan Perut Kempis, BKSDA Sebut Harimau Sumatera yang Viral Memiliki Berat Badan Ideal

Ilustrasi - Mall SGC di Cikarang
Ilustrasi - Mall SGC di Cikarang (Tribun Jabar/Handika Rahman)

Setelah digeledah, petugas pun mendapati ada 27 potong pakaian dari merek yang berbeda dari dalam pakaian pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, di dalam pakaian pelaku kedapatan barang-barang berupa baju baju yang diambil dari toko. Sedangkan yang perempuan dapat meloloskan diri,” jelas Wadi.

Selanjutnya, RG pun diamankan ke Mapolsek Cimanggis, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

“Pelaku diamankan ke Mapolsek Cimanggis, dan terancam dijerat Pasal 3636 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

Baca: Video Bocah 9 Tahun Setir Mobil Viral di Facebook, Polisi Buru Orangtua

Barang Bukti
Barang Bukti (Tribun Jakarta / Polres Metro Depok)
Pencurian Serupa di Sukabumi

Kejadian serupa terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.

MAA (31) ketahuan mencuri di Toko Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat.

MAA adalah warga Kecamatan Larangan, Banten.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, MAA melancarkan aksinya tersebut untuk mencuri celana dalam, sepatu hingga kaos kaki, Jumat (14/8).

MAA sengaja memasuki toko tersebut sesaat sebelum tutup.

Kemudian, MAA bersembunyi.

Dia menunggu petugas keamanan untuk menutup toko.

Baca: Pencuri 9 Kerbau di Cilegon Akhirnya Tertangkap, Petugas Keamanan PT KIEC Ternyata Ikut Andil

Ramayana Lestari Sentosa
Ramayana Lestari Sentosa (Linkedin)

Gagal Lancarkan Aksi

Meski sudah bersiap-siap hingga menginap untuk lancarkan aksinya.

Nyatanya MAA gagal.

MAA gagal mencuri setelah petugas keamanan memergokinya esok paginya pukul 09.30 WIB ketika jam toko buka.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pelaku pencurian ini masuk Kamis dan bersembunyi, dan beraksi ketika toko tutup, Minggu (16/8).

"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," ujar AKBP Sumarni.

Baca: Viral WTS Pengguna Uang Palsu dan Tukang Becak Pencuri Beras Dibebaskan Polisi, Berikut Alasannya

Tertangkap

MAA diringkus polisi dan mulai di seret ke kantor polisi.

MAA ditangkap dengan beberapa barang bukti.

Pria berusia 31 tahun ini diduga mencuri 1 pak celana dalam merek GT-Man dan 1 pasang sepatu merek diadora warna biru.

MAA juga mencuri 1 helai celana merek Edwin serta 1 helai celana merek Carvil.

Tak sampai di situ, MAA juga membungkus 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok juga 1 helai kemeja merek M.23.

Sumarni mengatakan, pelaku diduga masuk usai merusak pintu dan brangkas toko.

Toko Ramayana melaporkan, kerugian dari aksi tersebut mencapai angka Rp 3.167.200.

MAA dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun untuk tindakan yang dilakukannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mengutil 27 Pakaian di Mall Kota Depok, Pria Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara dan di Kompas.com dengan judul Curi Celana Dalam hingga Kaos Kaki, Pencuri Ini Sembunyi Saat Toko Tutup, Begini Ceritanya

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Jakarta/Kompas)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved