Setelah ditransfer, nomor korban langsung diblokir.
Baca: Ibu Guru Muda Berhubungan Seks dengan Murid di Lapangan Sekolah: Rayu Murid dan Kirimi Foto Seksi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan dua Polres tempat kedua tersangka menjalani masa pidana.
"Dua tersangka ini masih di Lapas Prabumulih dan Linggau. Mereka berhasil menipu para korban setelah berhasil memasukkan handphone ke Lapas," kata Supriadi kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Kata Supriadi, modus mereka dengan mencari korban melalui media sosial.
Setelahnya, mereka akan menjebak dan meminta uang.
"Pelaku ini mengambil gambar seseorang, kemudian mengeditnya dan di-upload ke media sosial. Di situ korban yang percaya bahwa pelaku ini anggota TNI. Tersangka divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencurian," kata dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)