TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua Narapidana yang sedang menjalani masa tahanan berhasil melakukan penipuan.
Mengaku sebagai anggota polisi dan TNI, pelaku merayu korban untuk melakukan video call seks.
Keduanya yaitu Fandi Ahmad (30) yang merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Prabumulih, dan Andi Arli, napi Lapas Kota Lubuk Linggau.
Diberitakan Kompas.com, Fandi menipu temannya lewat akun Facebook.
Ia menyamar sebagai anggota polisi berpangkat brigadir.
Terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, korban sudi melanjutkan komunikasi via WhatsApp.
Baca: Ketahuan Mesum, Perempuan di Sumbar Diarak Setengah Bugil, Jadi Tontonan Warga dan Anak-anak
Selanjutnya, mereka melakukan video call.
Fandi kembali merayu korban untuk melakukan video seks secara virtual. Ia berjanji akan menikahi korban.
Karenanya, korban pun luluh dan menuruti permintaan Fandi.
Tanpa sadar, panggilan video itu direkam oleh tersangka.
Berbekal rekaman itu, Fandi meminta sejumlah uang.
Jika tak diberikan, maka video seks tersebut bisa disebar.
Ketakutan, korban mengirim uang sebesar Rp 3,8 juta kepada tersangka.
Baca: PASANGAN Ini Santai Berhubungan Seks di Depan Kantor Polisi saat Siang Hari, Disaksikan Banyak Orang
Penipuan serupa juga dilakukan oleh Andi.
Dirinya mengaku sebagai TNI berpangkat serka dan bertugas di Intel Kodim Garut.
Andi mengelabuhi korban dengan modal foto dari Google.
Biar meyakinkan, foto tersebut diedit menggunakan seragam TNI.
Korban berhasil masuk perangkap selama tiga bulan.
Sama seperti Fandi, Andi memberi iming-iming untuk segera nikah.
Andi kemudian meminta uang yang nominalnya tak main-main, yakni Rp 17,5 juta.
Setelah ditransfer, nomor korban langsung diblokir.
Baca: Ibu Guru Muda Berhubungan Seks dengan Murid di Lapangan Sekolah: Rayu Murid dan Kirimi Foto Seksi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan dua Polres tempat kedua tersangka menjalani masa pidana.
"Dua tersangka ini masih di Lapas Prabumulih dan Linggau. Mereka berhasil menipu para korban setelah berhasil memasukkan handphone ke Lapas," kata Supriadi kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Kata Supriadi, modus mereka dengan mencari korban melalui media sosial.
Setelahnya, mereka akan menjebak dan meminta uang.
"Pelaku ini mengambil gambar seseorang, kemudian mengeditnya dan di-upload ke media sosial. Di situ korban yang percaya bahwa pelaku ini anggota TNI. Tersangka divonis sembilan tahun penjara atas kasus pencurian," kata dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)