Dosen UNJ Kiritik Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa ke Maruf Amin, Sebut Tak Ada Kontribusi

"Praktik pemberian gelar kehormatan selama ini cenderung bermuatan politik dan bersifat transaksional"


zoom-inlihat foto
3-wakil-presiden-maruf-amin-saat-diwawancarai-oleh-tribunnewscom.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Para dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak rencana UNJ memberi gelar doctor honoris causa kepada Wakil Presiden Maruf Amin.

Aliansi dosen UNJ menilai pemberian gelar kehormatan berpotensi mengancam kebebasan akademik.

Mereka memberi tiga alasan mengapa menolak pemberian gelar tersebut.

Pertama, Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik dapat berpotensi mengancam kekebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi.

Baca: Profil Kampus - Universitas Negeri Jakarta

Baca: Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan di Amerika Serikat pada 1 November 2020, Dikonfirmasi CDC

Universitas Negeri Jakarta (pingpoint.co.id)
Universitas Negeri Jakarta (pingpoint.co.id) 

"Sejumlah riset juga telah menunjukkan tidak adanya kontribusi positif dari pemberian gelar kehormatan kepada pejabat terhadap perkembangan pengetahuan dan kampus.

Praktik pemberian gelar kehormatan selama ini cenderung bermuatan politik dan bersifat transaksional," tulis keterangan pers tersebut, Jumat (4/9/2020).

Kedua, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga dinilai aliansi kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ.

Pasalnya, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai telah mencederai kehormatan kampus.

Antara lain peristiwa operasi tangkap tangan terkait dugaan pemberian THR oleh pihak Rektorat kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca: Mengenal Abdul Gafur, Menpora Era Soeharto yang Mencetuskan Haornas di Indonesia

Baca: PSI Resmi Beri Dukungan Pasangan Eri Cahyadi - Armuji di Pilwali Surabaya 2020

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pemberian gelar doktor honoris causa dalam konteks demikian menjadi rentan menimbulkan konflik kepentingan yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan," tulis Aliansi Dosen UNJ dalam keterangannya.

Ketiga, alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan.

Menurut aliasni, selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, tidak ada indikator jelas bagaimana ide tersebut dikemukakan oleh Ma’ruf Amin baik dalam bentuk karya akademik atau lainnya.

"Seperti diungkap sejumlah karya akademik, rekam jejak Ma’ruf Amin yang berkontribusi dalam politisasi identitas Islam dalam kompetisi kekuasaan seperti yang terjadi pada pemilihan Gubernur Jakarta tahun 2017 justru bertentangan dengan ide negara kesepakatan," tulis aliansi tersebut.

Baca: Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar untuk Dapat BLT 2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya

Baca: Gerindra Dukung Pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat, Lindungi Masyarakat Adat dari Konflik Agraria

Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai diwawancarai oleh Tribunnews.com di Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta

Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, pemberian gelar doktor honoris causa kepada Maruf Amin harus mempertimbangkan kontribusi yang bersangkutan.

Pemberian gelar tersebut harus mempertimbangkan kontribusi orang yang akan menerima gelar terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Sebaiknya pemberian gelar doktor honoris causa itu lebih mempertimbangkan kontribusinya pada ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan karena sedang menjabat," ujar Ubedilah dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Ubedilah mengatakan pemikiran Maruf Amin itu sebenarnya sudah ada sejak zaman dulu.

"Kontribusi keilmuan Ma'ruf Amin yang disebut-sebut dalam rencana penghargaan itu gagasan klasik abad pencerahan," kata dia.

"Selain itu, Erick Thohir juga kontribusi keilmuannya tidak terlihat. Mereka berdua lebih terlihat kontribusi di bidang lain sesuai posisi atau jabatannya," kata Ubedilah.

Baca: Erick Thohir

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Inhutani I, Terbuka untuk Lulusan SMK, D-3, dan S-1, Berikut Persyaratannya

Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. ((KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI))




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved