Gerindra Dukung Pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat, Lindungi Masyarakat Adat dari Konflik Agraria

Kepemilikan tanah di Indonesia yang dimiliki segelintir orang sehingga merampas hak masyarakat hukum adat terkait kepemilikan lahan.


zoom-inlihat foto
supratman-andi-agtas.jpg
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Supratman Andi Agtas


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kader Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan partainya mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut mengatakan, hal tersebut perlu digagas agar masyarakat adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan dari negara.

Supratman mengatakan hal itu dalam rapat Panja terkait harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

"Sekali lagi saya mewakili fraksi Gerindra saya mendukung lahirnya RUU Masyarakat Hukum Adat untuk kebaikan kita bersama, memberikan perlindungan dan wajib mendapat pengakuan dari negara," kata Supratman.

Supratman menyoroti kepemilikan tanah di Indonesia yang dimiliki segelintir orang sehingga merampas hak masyarakat hukum adat terkait kepemilikan lahan.

"Kenapa penting kita urus? Di berbagai UU menyatakan bahwa masyarakat adat itu diakui, tetapi di dalam implementasinya, negara tidak hadir sama sekali," ujar dia.

Baca: Sengketa Lahan Akademi TNI di Magelang Berbuntut Panjang, Ganjar: Pokoknya Semua Urus Covid-19 Dulu

Baca: Warga di Madiun Bingung Makam Leluhurnya Hilang, Kaget Lahan Sudah Jadi Jalan Beton

Menurut Supratman, baik pemerintah pusat dan daerah juga enggan memberikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sehingga terjadi konflik agraria.

"Kalau kita hitung berapa sih Perda yang mengatur, mengakui masyarakat hukum adat, ada datanya enggak? Saya yakin sangat kecil, karena itu tabrakan berbagai kepentingan. Karena masalah kedua kita, masyarakat hukum adat ,saya yakin tidak menghambat proses investasi," ucapa dia.

"Kalau kita bicara hak menyangkut kepemilikan lahan kan boleh kita atur, tapi jangan dibilang orang susah berinvestasi karena masyarakat hukum adat," sambung dia.

Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Lebih lanjut, Supratman meminta pimpinan Panja Baleg membuat rumusan-rumusan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat.

"Oleh karena itu, cari rumusan karena yang benar-benar masih ada (kelompok masyarakat adat) tapi enggak kita kasih legitimasi, itu sebuah pengkhianatan," pungkasnya.

Seperti diketahui, RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.

Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo.

Baca: Sengketa Lahan dengan Pemkot Magelang, Sejumlah Anggota TNI Pasang Plang di Depan Kantor Wali Kota

Baca: Kebakaran Lahan Bandara Kertajati Majalengka, Kronologi, Gangguan Penerbangan dan Imbauan Kemenhub

 

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/NIKEN, KOMPAS.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soroti Konflik Agraria, Gerindra Setuju DPR Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat".





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved