Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru 2020, Turun untuk Periode Oktober hingga Desember

Besaran tarif listrik turun Rp 22,5 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh bagi pelanggan tegangan rendah


zoom-inlihat foto
ilustrasi-meteran-listrik-2.jpg
Tribun Timur
Ilustrasi meteran listrik - PLN menyatakan tarif listrik turun untuk pelanggan golongan rendah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PLN menyatakan tarif listrik turun untuk pelanggan golongan rendah.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Dilansir oleh Kontan.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan tarif listrik turun untuk periode Oktober-Desember 2020 bagi 7 golongan pelanggan nonsubsidi.

Besaran tarif listrik turun Rp 22,5 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh bagi pelanggan tegangan rendah.

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan tarif listrik turun untuk periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan resmi, Selasa (1/9/2020).

Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Dipercepat, Dibagikan 3 Juta Pekerja, Cek Nama Terdaftar

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.35 per kWh.

Daftar tarif listrik 2020 

Berikut daftar tarif listrik per kWh 2020 setelah adanya penurunan:

1. Tarif listrik Rp1.444,70/kWh (turun Rp22,58/kWh)

Penurunan tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Tarif listrik Rp1.444,70/kWh juga berlaku untuk pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum.

2. Tarif listrik Rp 1.352/kWh (tetap)

Berlaku untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM.

Baca Juga: Pemerintah turunkan tarif listrik tegangan rendah, begini tanggapan asosiasi UMKM

Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan 4 Tambahan Bansos, Ada yang Cair Minggu Ini

3. Tarif listrik Rp 1.114,74/kWh (tetap)

Berlaku untuk Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA.

4. Tarif listrik Rp 996,74/kWh (tetap)

Berlaku bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved