Adapun, pada 4 Juni 2020 lalu, Anies mengatakan bila masyarakat tidak disiplin dan kembali beraktivitas tanpa protokol kesehatan, maka lonjakan kasus akan kembali terjadi.
Hal ini juga berpengaruh pada status masa transisi yang akan dicabut dan diberlakukan PSBB seperti sebelumnya.
"Bila pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan, restoran dibuat penuh karena ingin mengejar keuntungan,
perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan demi mengejar target, ibadah massal dilakukan secara massif, terjadi kerumunan tanpa jarak aman.
Maka konsekuensinya, kita bisa menyaksikan lonjakan kasus seakan kita kembali ke bulan-bulan sebelumnya," kata Anies.
Baca: RCTI Gugat ke KPI Ketatkan Aturan Penyiaran, Fitur Live di Facebook hingga Instagram Terancam
Anies menuturkan bahwa masa transisi ini adalah mekanisme yang disebut kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
Jika ternyata kondisinya mengkhawatirkan, bakal direm dan dihentikan semuanya.
"Dan bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta, tidak akan ragu dan tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," terangnya.
(Tribunnewswiki.com/Nur/SO) (Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Memperpanjang PSBB Transisi Hingga 10 September 2020" dan "Minta PSBB Transisi Diperpanjang, Politisi PDI-P: Gubernur Juga Harus Turun Mengawasi"