TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi laju penularan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Pemprov tengah menyiapkan regulasi agar semua pasien Covid-19 bisa diisolasi di rumah sakit atau tempat khusus yang disiapkan pemerintah.
Dengan demikian, nantinya tidak akan ada lagi isolasi mandiri.
Bahkan jika pasien positif tersebut bergejala ringan atau tanpa gejala.
Diberitakan Kompas.com, langkah ini diambil Anies demi memutus rantai penularan.
Baca: Anies Didukung Politisi Rencanakan Sepeda Road Bike Bisa Masuk Tol, Warga Sebut Tak Masuk Akal
"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di permukiman padat. Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif," ucap Anies dalam rekaman yang diterima, Selasa (1/9/2020).
Menurut Anies, langkah ini penting dilakukan.
Pasalnya, tak semua pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa melakukan isolasi dengan baik.
"Karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing-masing. Kalau pun mereka memiliki tempat tinggal yang cukup luas tapi belum kedisiplinan dan pengetahuan tentang protokol kesehatan dimiliki," kata dia.
"Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah masyarakat yang terpapar positif wajib mengikuti isolasi ini," lanjut Anies.
Perpanjang PSBB
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi di ibukota selama dua minggu.
Seharusnya PSBB transisi berakhir pada Kamis (27/8/2020) akan tetapi diperpanjang hingga 14 hari ke depan.
Perpanjangan ini dimulai hari ini, Jumat (28/8/2020) hingga 10 September mandatang.
Informasi tersebut disampaikan Anies melalui unggahan di Instagram pribadinya @aniesbaswedan pada Kamis malam.
“Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020.” tulis Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Baca: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Secara Gratis dengan Syarat Tertentu
Dalam masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Anies kembali menekankan pentingnya menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak.
Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Untuk menekan berbagai indikator epidemilogi penyebaran COVID-19, teman-teman tetap semangat, saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB Transisi ini.
Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.” lanjutnya.
Baca: Jenis Pelanggaran dan Sanksi Pelanggar PSBB dan AKB di Jawa Barat, Ada 2 Kategori Sanksi