Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?

Gaji untuk jaksa Pinangki yang notabene pejabat eselon golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.


zoom-inlihat foto
jaksa-pinangki.jpg
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Sebagai seorang PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebenarnya berapa nominal gaji dan tunjangan (take home pay) dari Jaksa Pinangki ?


Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013). Nilai total dari kendaraan yang dimilikinya adalah sebesar Rp 630 juta.

Selain itu, ia tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp 200 juta.

Data LHKPN Pinangki juga pernah dikeluarkan pada 2009 dengan tanggal pelaporan 10 April 2008. Saat itu, ia menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Dalam laporan tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta tidak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta.

Dalam kedua LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tidak tercatat memiliki utang.

Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Baca: Suami Jaksa Pinangki Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, IPW: Seharusnya Dimutasi Non-job

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Gaji Take Home Pay Jaksa Pinangki sebagai PNS Kejagung"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved