Dibikin Mabuk, Seorang Wanita Diduga Diperkosa 2 Juru Parkir, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Dua oknum juru parkir perkosa wanita mabuk, lakukan tindakan tak senonoh tersebut secara bergiliran


zoom-inlihat foto
kedua-pelaku-pemerkosa-di-wilayah-hukum-polsek-padang-selatan.jpg
Istimewa
Kedua pelaku pemerkosa di wilayah hukum Polsek Padang Selatan yang telah diamankan aparat masing-masing inisial Ps (40) dan FAH (23).Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) tindak kejahatan tersebut.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua oknum petugas parkir harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah memperkosa seorang wanita bernama MWB (28) secara bergilir.

Pelaku adalah Ps (40) dan FAH (23), warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca: Ayah di Ponorogo Tega Perkosa Anak Tiri, Semakin Miris Karena Video Tersebar di Media Sosial

Baca: Ibu di Sumatera Selatan Laporkan Anaknya ke Polisi karena Berusaha Memperkosa & Menembaknya

Kedua pelaku pemerkosa di wilayah hukum Polsek Padang Selatan yang telah diamankan aparat masing-masing inisial Ps (40) dan FAH (23).Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) tindak kejahatan tersebut.
Kedua pelaku pemerkosa di wilayah hukum Polsek Padang Selatan yang telah diamankan aparat masing-masing inisial Ps (40) dan FAH (23).Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) tindak kejahatan tersebut. (Istimewa)

Pemerkosaan yang dialami korban ini bermula ketika pelaku FAH punya niat untuk mengantar MWP kembali ke kosnya.

Korban lupa lokasi kos miliknya yang ada di area Jati Kota Padang.

Hal tersebut dikarenakan korban sedang dalam pengaruh minuman alkohol,

Kemudian, korban yang mabuk berat ini mulai dibawa ke rumah pelaku Ps.

Di sanalah korban disetubuhi oleh kedua oknum juru parkir itu.

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan (Kompas.com/ Ericssen)

Barang Bukti

Kapolresta Padang mengeluarkan keterangan, lewat AKP Ridwan, selaku Kapolsek Padang Selatan menuturkan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana pemerkosaan yang diduga sudah dilakukan oleh dua oknum juru parkir tersebut, Minggu (30/8).

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Satu di antara barang bukti tersebut adalah celana dalam korban.

MWP diduga menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh dua orang juru parkir tersebut.

AKP Ridwan pun menyebut ada barang bukti lain selain celana dalam tersebut.

"Kami amankan barang bukti berupa satu celana panjang dasar kain warna hitam, dan satu celana dalam warna pink," ujar Ridwan.

Baca: Guru Honorer Tega Cabuli Siswi SMA yang Tak Lain Muridnya Sendiri, Modus Berikan Bimbingan Belajar

Baca: Seorang Guru Ngaji Cabuli Murid-muridnya yang Masih Anak-anak, Lancarkan Aksi saat Mengajar

AKP Ridwan juga menjelaskan tentang satu unit kendaraan sepeda motor jenis skuter metik (Skutik) warna hitam yang ikut disita.

Skutik tersebut diduga ikut digunakan untuk memboyong korban.

Diketahui, korban dalam keadaan mabuk berat saat dibawa pelaku.

TERPISAH, Gadis 14 Tahun Diperkosa di Truk Kontainer, Barang Bukti Selaput Dara Robek dan Ada Bekas Sperma

Nasib naas dialami oleh gadis remaja berinisial ES yang masih berusia 14 tahun di Semarang.

Gadis malang ini mengalami tindak perkosa hingga alami kekerasan.

ES pernah dibanting ke lantai karena menolak ajakan pelaku untuk minum minuman keras.

Kepala ES pun juga dibenturkan ke lantai.

Sehingga, gadis remaja ini alami luka memar.

Baca: Remaja Ini Bunuh Ayah Tiri karena Sering Aniaya Ibu dan Diduga Perkosa Adik Kandungnya Dua Kali

Pelaku adalah Susanto (31) alias Bodong.

Susanto adalah warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus duduk di kursi pesakitan.

Laki-laki bejat ini didakwa atas tindakan perkosaan dan persetubuhan pada gadis di bawah umur.

Dikutip Tribunnewswiki dari Tribun Bogor, aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada 29 Desember 2019 silam.

Raba dan Cium Gadis & Ibu-ibu saat Tidur, Sudah 2 Tahun Pria Misterius nan Cabul Teror Warga.
Raba dan Cium Gadis & Ibu-ibu saat Tidur, Sudah 2 Tahun Pria Misterius nan Cabul Teror Warga. (AlexLinch)

Kronologi

Kejadian pemerkosaan ES tersebut berawal ketika dirinya ditawari pekerjaan oleh pelaku.

Susanto menawari pekerjaan dan mengajak ES untuk bertemu.

Mereka bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin, Semarang.

Dalam pertemuan dengan ES tersebut, pelaku mengajak teman perempuannya.

Jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (27/8/2020) sore, dalam dakwaannya mengatakan, pelaku membeli minuman keras dengan teman perempuannya saat pertemuan tersebut.

"Di sela pertemuan itu, pelaku Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata Vidya.

Susanto ini lantas mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong setelah membeli minuman keras.

Kontainer kosong tersebut berada di Jalan Arteri Yos Sudarso.

Susanto mulai minum minuman keras yang dibelinya di tempat tersebut.

Baca: Viral Video Ayah Cabuli Anak Tirinya, Nekat Lakukan Hal Bejat Berulang Kali Bermodus Nonton Bokep

Baca: Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Bersama 4 Teman Wanitanya: 1 Istri Orang, 2 Janda, 1 Gadis 18 Tahun

Susanto diketahui meminta korban untuk ikut minum minuman keras itu.

ES menolak ajakan untuk minum minuman keras yang diminta Susanto.

Atas penolakan korban itulah, pelaku tersulut emosinya.

Lantas pelaku melakukan tindak kekerasan pada ES.

Vidya mengatakan, Susanto membanting tubuh ES kek lantai kontainer, membernturkan kepala sampai mencekik leher korban juga.

"Kemudian pelaku membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," terang Vidya.

Tak puas dengan kekerasan yang dilakukannya, pelaku juga nekat memperkosa ES yang masih di bawah umur itu.

Korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan setelah mengalami pemerkosaan tersebut.

Dilaporkan orang tua korban

Mengetahui anaknya mengalami tindak pemerkosaan dan kekerasan, orang tua korban tidak terima.

Orang tua ES diketahui melaporkan pelaku ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," tambah dia.

Bukti visum adanya selaput dara korban yang robek menjadi bukti tindakan Susanto.

Juga terdapat sperma pelaku di celana pendek korban.

Berniat antarkan es teh, seorang gadis diperkosa kakek mijan hingga hamil 8 bulan. (Gambar Ilustrasi)
Berniat antarkan es teh, seorang gadis diperkosa kakek mijan hingga hamil 8 bulan. (Gambar Ilustrasi) (Tribun Batam)

Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik sperma tersebut merupakan sperma milik pelaku Susanto.

Jaksa mengatakan, pelaku terancam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Perbuatan pelaku diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap dia.

Perbuatan pelaku Susanto juga dikenakan pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk dakwaan subsidairnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Tribun Padang)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti, Termasuk CD Pink Milik Korban Pemerkosaan di Padang





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved