TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib naas dialami oleh gadis remaja berinisial ES yang masih berusia 14 tahun di Semarang.
Gadis malang ini mengalami tindak perkosa hingga alami kekerasan.
ES pernah dibanting ke lantai karena menolak ajakan pelaku untuk minum minuman keras.
Kepala ES pun juga dibenturkan ke lantai.
Sehingga, gadis remaja ini alami luka memar.
Baca: Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Bersama 4 Teman Wanitanya: 1 Istri Orang, 2 Janda, 1 Gadis 18 Tahun
Baca: Janda dan Berondong 17 Tahun Kepergok Berduaan Kunci Kamar Hotel, Tak Keluar Selama Empat Hari
Pelaku adalah Susanto (31) alias Bodong.
Susanto adalah warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus duduk di kursi pesakitan.
Laki-laki bejat ini didakwa atas tindakan perkosaan dan persetubuhan pada gadis di bawah umur.
Dikutip Tribunnewswiki dari Tribun Bogor, aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada 29 Desember 2019 silam.
Kronologi
Kejadian pemerkosaan ES tersebut berawal ketika dirinya ditawari pekerjaan oleh pelaku.
Susanto menawari pekerjaan dan mengajak ES untuk bertemu.
Mereka bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin, Semarang.
Dalam pertemuan dengan ES tersebut, pelaku mengajak teman perempuannya.
Jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (27/8/2020) sore, dalam dakwaannya mengatakan, pelaku membeli minuman keras dengan teman perempuannya saat pertemuan tersebut.
Baca: Guru Honorer Tega Cabuli Siswi SMA yang Tak Lain Muridnya Sendiri, Modus Berikan Bimbingan Belajar
"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata Vidya.
Susanto ini lantas mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong setelah membeli minuman keras.
Kontainer kosong tersebut berada di Jalan Arteri Yos Sudarso.
Susanto mulai minum minuman keras yang dibelinya di tempat tersebut.
Terdakwa Susanto diketahui meminta korban untuk ikut minum minuman keras itu.
ES menolak ajakan untuk minum minuman keras yang diminta Susanto.
Atas penolakan korban itulah, terdakwa tersulut emosinya.
Baca: Seorang Guru Ngaji Cabuli Murid-muridnya yang Masih Anak-anak, Lancarkan Aksi saat Mengajar
Lantas terdakwa melakukan tindak kekerasan pada ES.
Vidya mengatakan, Susanto membanting tubuh ES kek lantai kontainer, membernturkan kepala sampai mencekik leher korban juga.
"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," terang Vidya.
Tak puas dengan kekerasan yang dilakukannya, terdakwa juga nekat memperkosa ES yang masih di bawah umur itu.
Korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan setelah mengalami pemerkosaan tersebut.
Baca: Ayah di Ponorogo Tega Perkosa Anak Tiri, Semakin Miris Karena Video Tersebar di Media Sosial
Dilaporkan orang tua korban
Mengetahui anaknya mengalami tindak pemerkosaan dan kekerasan, orang tua korban tidak terima.
Orang tua ES diketahui melaporkan pelaku ke Polrestabes Semarang.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," tambah dia.
Bukti visum adanya selaput dara korban yang robek menjadi bukti tindakan Susanto.
Juga terdapat sperma pelaku di celana pendek korban.
Baca: Anak Tikam Ayah Tiri hingga Tewas, Gara-gara Aniaya Sang Ibu dan Dua Kali Perkosa Adik Kandungnya
Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik sperma tersebut merupakan sperma milik terdakwa Susanto.
Jaksa mengatakan, terdakwa terancam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap dia.
Perbuatan terdakwa Susanto juga dikenakan pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk dakwaan subsidairnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, TRIBUNBOGOR)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dijanjikan Pekerjaan, Gadis Ini Malah Diperkosa di Kontainer, Tubuhnya Dibanting hingga Dicekik