Begini Komentar Anggota Komisi III DPR RI Terkait Polemik Larangan Penggunaan Kata 'Anjay'

Berikut pendapat Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Habiburokhman terkait larangan penggunaan kata 'Anjay'.


zoom-inlihat foto
politikusss-dpr.jpg
Tribunnews/Riza Deni/Igman Ibrahim
Pendapat anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Habiburokhman terkait pelarangan penggunaan kata 'Anjay'.


Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.

Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.

Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.

Baca: Menyoal Kata Anjay, KPAI Akui akan Undang Ahli Bahasa Terkait Laporan dari Lutfi Agizal

"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.

"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum.

Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.

Awalnya, polemik kata 'anjay' ini berasal dari Lutfi Agizal yang menyoroti makna dari kata 'anjay' yang kerap diucapkan Rizky Billar.

Lutfi Agizal bahkan melibatkan seorang Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa, Dr. Tommi Yuniawan, M.Hum untuk membahas tentang kata 'anjay'.

Hingga akhirnya, Lutfi Agizal mengajukan komplain ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait kata 'anjay'.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ucapkan 'Anjay' Bisa Dipidana?, Anggota DPR : 'Lebay', Itu Bahasa Saat Ngopi dan Ngeteh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator Gerindra: Kata 'Anjay' itu Sifatnya Netral, Bisa Negatif atau Positif Tergantung Konteks

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved