Begini Komentar Anggota Komisi III DPR RI Terkait Polemik Larangan Penggunaan Kata 'Anjay'

Berikut pendapat Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Habiburokhman terkait larangan penggunaan kata 'Anjay'.


zoom-inlihat foto
politikusss-dpr.jpg
Tribunnews/Riza Deni/Igman Ibrahim
Pendapat anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Habiburokhman terkait pelarangan penggunaan kata 'Anjay'.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah politikus memberikan komentar terkait pelarangan penggunaan kata 'Anjay'.

Polemik larangan penggunaan kata 'Anjay' memasuki babak baru setelah Komnas Perlindungan Anak merilis imbauan larangan penggunaan kata 'anjay'.

Hal ini membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi hal tersebut.

Ahmad Sahroni menyebut pelarangan dan hukuman atas pengucapan kata 'anjay' sangat berlebihan.

"Lebay. Itu konotasi anjay bahasa candaan anak muda zaman now," ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, kata 'anjay' tidak memiliki efek apapun.

"Nggak ada efek apapun kata 'anjay' itu. Buat ngakak kalangan aja, kenapa musti dipidana?" tanya Sahroni.

Politikus NasDem ini mengatakan kata 'anjay' merupakan bahasa gaul yang biasa digunakan oleh anak muda.

"Mereka asyik-asyik aja dengan bahasa gaul itu. Jangan berlebihan Ketua Komnas PA tentang bahasa anjay," kata dia.

"Ini zaman modern dan 'anjay' itu bahasa saat lagi duduk ngopi atau nge-teh aja. Nggak usah dibesar-besarin, apa hubungannya dengan martabat segala?" tandasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai kata 'anjay' bersifat netral.

Baca: Pernyataan Komnas PA untuk Hentikan Penggunaan Kata Anjay Trending, Begini Tanggapan Ahli Bahasa

Menurutnya, kata 'anjay' dapat bersifat negatif dan positif tergantung konteks penggunaannya.

"Kata 'anjay' itu sifatnya netral bisa negatif dan positif tergantung konteks penggunaannya. Sama seperti kata aslinya 'anjing' bisa digunakan dalam konteks positif atau negatif," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Habiburokhman menjelaskan memang ada orang yang menggunakan kata 'anjay' atau 'anjing' untuk memaki.

Namun bukan berarti penggunaan dua kata tersebut bisa dipidana.

"Misalnya saya mau bilang, saya takut dengan anjing, masa dipidana? Ada juga kalangan yang menggunakan kata anjing untuk menunjukkan keakraban, seperti 'anjing, keren banget sepatu lu bro'," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Ia menilai pernyataan yang dirilis oleh Komnas PA terlalu berlebihan.

Habiburokhman pun mengatakan Komnas PA masih bisa melakukan banyak hal lain yang lebih penting daripada mempersoalkan hal ini.

"Pernyataan Komnas PA berlebihan. Masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dilakukan Komnas PA daripada mempersoalkan kata 'anjay'," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan terkait dikeluarkannya larangan penggunaan kata 'anjay'.

Baca: Alasan Lutfi Agizal Tak Take Down Video yang Membahas Kata Anjay, Selama Benar Jangan Pernah Takut

Komnas PA memperingatkan warganet untuk berhati-hati menggunakan kata 'Anjay' karena bisa berpotensi terkena pidana.
Komnas PA memperingatkan warganet untuk berhati-hati menggunakan kata 'Anjay' karena bisa berpotensi terkena pidana. (Kolase TribunJateng.com)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved